Ahad 12 Sep 2021 02:27 WIB

Sholat Tahajud Tanpa Tidur Bolehkah?

Sholat Tahajud, ibadah yang dianjurkan pada sepertiga malam.

Rep: Muhyiddin/ Red: Agung Sasongko
Tahajud Anak: Sejumlah pelajar SMP melakukan sholat tahajud di Masjid Al-Hidayah Rawa Mangun, Jakarta Timur
Foto:

Sekretaris Fatwa di Dar al-Ifta, Dr. Mahmoud Shalabi menjelaskan, semua sholat yang dilaksanakan setelah shalat Isya’ disebut sebagai qiyamul lail, yang mana hukumnya Sunnah bagi umat Islam, seperti  sholat tarawih, sholat witir, dan sholat tahajud.

Ia menegaskan bahwa prinsip dasar dari qiyamul lail adalah seseorang harus melakukannya setelah bangun tidur, setelah shalat Maghrib. Tapi, menurut dia, hal itu tergantung pada kondisinya, jika dia terjaga sepanjang malam, maka shalat malamnya tetap sah. 

Shalabi menunjukkan bahwa shalat Tahajud setidaknya harus dikerjakan dua rakaat ke atas dan dilakukan di sepertiga terakhir malam, dan lebih baik bagi seseorang menunda melakukan rakaat Witir sampai sebelum fajar. 

Meskipun sholat tahajud termasuk qiyamul lail, tetapi keduanya memiliki sedikit perbedaan. Jika qiyamul lail dilakukan tanpa ada kewajiban tidur, maka sholat tahajud wajib hukumnya untuk tidur terlebih dahulu. 

Diriwayatkan dari Al-Hajjaj bin Ghazia ra, dia berkata, "Salah satu dari kalian mengira bahwa jika dia bangun di malam hari dan sholat sampai pagi, dia telah melakukan Tahajud. Padahal, seseorang yang melakukan tahajud setelah tidur, itu adalah sholatnya Rasulullah Saw.”

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement