REPUBLIKA.CO.ID, – Allah SWT telah menetapkan hak dan kewajiban yang di antaranya adalah wajibnya seorang suami memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dengan cara yang baik.
Para ulama sepakat bahwa nafkah yang diberikan oleh suami kepada istri dan anak-anaknya adalah kewajiban individu. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ "...Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya..." (QS Al Baqarah ayat 233) Allah SWT juga berfirman:
لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ "Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya..." (QS At Talaq ayat 7). Rasulullah SAW juga bersabda:
ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف "...Hak mereka (istri) atas kalian (suami) adalah agar kalian memberi rezeki dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik." (HR Muslim)
Karena itu, seorang istri memiliki hak atas rezeki suami, baik dalam kondisi miskin maupun kaya dan berkecukupan. Suami harus memberikan apa yang dibutuhkan oleh istri dan anak-anaknya, seperti tempat tinggal, pakaian, dan pangan secara penuh.
Jika seorang suami berada dalam kondisi miskin, maka itu menjadi kewajiban masing-masing (suami dan istri) seperti yang telah disepakati oleh semua ulama. Al-Muhallab dalam kitab Fath Al-Baari berkata, "Menafkahi keluarga adalah wajib dan ini adalah pendapat dengan suara bulat."
Ibnu Qudamah dalam 'Al Mughni', dari Ibn Mundzir, juga menyampaikan bahwa semua ulama telah bersepakat bahwa seseorang harus menafkahi anak-anak yang miskin.
Ath-Thabari juga mengatakan, "Menafkahi anak selama masih kecil adalah wajib baginya." (Penjelasan Ibnu Battal atas hadits riwayat Bukhari)
Jika seorang suami merasa jenuh dan lelah dalam memberikan nafkah karena tingginya biaya hidup yang harus ditanggung, atau karena sulitnya berjuang mencari nafkah, ingatlah bahwa Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang besar dan membebaskan semua kesulitan dan keletihan serta kecemasan yang dirasakan oleh suami.
ع
ن كَعْبُ بنُ عُجْرَة: "أنَّه مر على النبي صلى الله عليه وسلم رجلٌ، فرأى أصحابُ رسول الله صلى الله عليه وسلم من جَلَدِه ونشاطِه، فقالوا: يا رسول الله، لو كان هذا في سبيلِ الله، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إن كان خرجَ يسعى على وَلَدِه صِغارًا، فهو في سبيل الله، وإن كان خرج يسعى على أبوين شيخين كبيرين، فهو في سبيل الله،
Dari Kab bin Ujrah, seorang sahabat pernah berpapasan dengan Nabi SAW, lalu para sahabat juga turut menyaksikan sahabat tadi yang warna kulitnya legam dan sangat rajin, mereka pun berkata, “Wahai Rasululullah, seandainya (pria semacam ini) ikut berjihad.: Lalu Rasulullah SAW menimpali, “Jika dia keluar rumah untuk menafkahi anaknya yang kecil dia (jihad) di jalan Allah, jika dia keluar untuk menafkah dua orang tuanya yang sudah renta, dia di jalan Allah.” (HR Ath Thabrani)
Ibnu Al Mubarak, bahkan sebagai gambaran saking pentingnya nafkah untuk keluarga pernah mengatakan, "Nafkah terhadap keluarga tidak tertandingi amalan apapun, termasuk jihad di jalan Allah."
Sumber: islamweb