Sabtu 28 Aug 2021 05:10 WIB

Hukum Imam yang Bacaannya Mengubah Makna

Dalam hal ini ada empat pendapat menurut para ulama.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Imam yang Bacaannya Mengubah Makna
Foto:

Dari empat pendapat di atas, pendapat yang rajih (paling kuat) adalah pendapat pertama dengan alasan sebagai berikut:

a) Dalil yang mereka gunakan lebih kuat. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit, bahwa Nabi SAW bersabda:

"Tidak ada sholat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (surah Al-Fatihah)" (HR Bukhari dan Muslim).

Argumentasi dari hadits tersebut adalah Nabi mengabarkan kepada umat bahwa sholat dihukumi tidak sah kecuali dengan membaca surah Al-Fatihah. Maksudnya membaca Al-Fatihah dengan bacaan yang benar tanpa lahn.

Maka orang yang terjatuh pada lahn, yang mengubah makna berarti tidak membaca dengan benar sesuai dengan sifat (tata cara) yang diperintahkan oleh Nabi SAW, jadi sholatnya tidak sah. Dengan dasar kesalahan ini, keimamannya dalam sholat dihukumi tidak sah.

b) Adapun dalil dari makruhnya imam yang lahn pada surah selain Al-Fatihah, walaupun sah keimaman sholatnya, diilustrasikan sebagai berikut, seorang imam hanya membaca surah Al-Fatihah dan tidak membaca surah yang lain, maka sholatnya tetap dihukumi sah  dan apabila hukum sholatnya sah, sah pulalah sholatnya orang yang bermakmum kepadanya (al-Ahkam al-Fiqhiyyah al-Khashah bil Quranil Karim).

 

c) Dari sisi lain Alquran itu lafazh dan maknanya mu'jiz (lafazh dan maknanya sangat tinggi), jika seseorang membaca Al-Fatihah dengan lahn yang mengubah maknanya, maka hilanglah kemukjizatannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement