Jumat 27 Aug 2021 08:00 WIB

Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan

Allah mengajak Muslim mengerjakan kebajikan.

Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan
Foto: www.freepik.com
Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

 

Kalau membeli buku atau kaset bajakan apakah berdosa, karena yang original (asli) harganya mahal?

Fauzi (disidangkan pada Jum’at, 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H /  27 Juni 2008 M)

Jawaban:

Membeli buku atau kaset atau apa saja hasil bajakan itu seharusnya kita hindari. Hal ini karena perbuatan tersebut dapat merugikan orang-orang yang mempunyai hak cipta atas barang-barang itu, dan dalam waktu yang sama menguntungkan para pembajak yang menzalimi mereka. Memang harga barang bajakan pasti lebih murah dari yang original (asli) karena pembajak tersebut tidak perlu bersusah payah menciptakan barang dari awal dan tidak perlu membayar royalti, cukai dan lain-lain.

Allah berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ. [المآئدة (5): 2]

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” [QS. al-Maidah (5): 2]

Tambahan pula, hak atas suatu karya ilmiah, hak atas merek dagang dan logo dagang merupakan hak milik yang menghasilkan pemasukan bagi pemiliknya dan keabsahaannya dilindungi oleh syariat Islam.

-----

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 20 Tahun 2008

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement