Ahad 22 Aug 2021 05:11 WIB

Golongan yang Terhalang Masuk Surga

Di dalam surga terdapat banyak kenikmatan yang tidak pernah habis dan bersifat kekal.

Golongan yang Terhalang Masuk Surga
Foto:

Berdasarkan dalil-dalil diatas sangat pantas seorang anak durhaka kepada ibu-bapaknya terhalang untuk masuk kedalam surga. Golongan kedua adalah Dayyuts, yaitu suami yang tidak mempunyai rasa cemburu terhadap keluarganya, atau orang tidak mempunyai rasa cemburu kepada keluarganya dan yang mengizinkan para lelaki asing menemui mahramnya, sedangkan dia melihat mereka.

Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad atau dikenal dengan Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Dosa-dosa besar terjemahan kitab Al-Khabair menulis perkataan Mushannif dia berkata ;” Seorang yang memperkirakan istrinya berbuat serong, lalu dia berpura-pura tidak mengetahuinya karena cintanya kepada istrinya, atau karena ia punya utang, atau karena mas kawinnya yang besar, atau karena ia mempunyai anak yang masih kecil-kecil, dan jika istrinya itu mengajukan kepada sang hakim akan memutuskan istrinya lebih berhak mengurus anak-anaknya, sehingga ia tidak bisa mengambil tindakan prilaku istrinya, maka tidak ada sama sekali kebaikan pada, pada orang yang tidak lagi memiliki rasa kecemburuan.

Dr. Mustafa Murad dalam bukunya Pedoman Hidup Seorang Muslim terjemahan dari Minhajul Mukmin juga menyebutkan,  orang yang menduga bahwa istrinya telah berbuat keji, namun dia tidak peduli karena saking cintanya, atau posisinya yang lemah karena mempunyai utang padanya, atau merasa dahulu telah mengeluarkan mas kawin/mahar yang banyak, atau dia mempunyai tanggungan anak sehingga takut kalau dilaporkan kepada hakim  dan dituntut kewajiban  untuk menafkahi mereka, padahal dia sendiri berada dibawah tanggungan istrinya tersebut, maka tidak ada satupun kebaikan dalam diri orang yang tidak punya rasa cemburu.

Golongan ketiga adalah peminum khamar, meski tidak sampai mabuk. Meminum khamar atau alkohol atau yang minuman yang memabukkan lainya dilarang oleh Allah dan Rasullah dalam agama Islam walaupun tidak mabuk. Bahkan Rasulullah menyebutkan peminum bahkan sampai kepada penjual khamar dilaknat Allah. Dalam surah al-Maidah ayat 90 disebutkan meminum khabar, judi, mengundi nasib merupakan perbuatan syetan dan wajib dijauhi oleh orang beriman.

Nabi Muhammad SAW juga melarang perilaku ini dengan sabdanya yang artinya: “Allah melaknat peminum khamar dan penjualnya.” (HR. Hakim)

Orang yang tidak menjauhi perbuatan ini, berarti dia telah durhaka kepada Allah dan rasulnya, maka diakhirat dia berhak untuk mendapatkan adzab dan akan diberi minum dengan thinatul khabal. ”Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan." (Qs. An-Nisa :14)

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Musim, Abu Daud dan Tarmizi ada seorang yang bertanya kepada Rasul; “Apa itu thinatul khabal?  Rasulullah bersabda, “keringat atau air persan penghuni neraka.”

Sedangkan hukuman di dunia bagi peminum khabar yaitu didera sebanyak 80 kali sesuai dengan yang dicontohkan Nabi sebagaimana ditulis oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement