Ahad 25 Jul 2021 16:52 WIB

Hukum Mencabut Gigi demi Penampilan

Mencabut gigi yang sehat dan normal berarti mengubah ciptaan Allah SWT.

Hukum Mencabut Gigi demi Penampilan
Foto:

"Rekayasa kecantikan" masih punya ruang untuk tidak diharamkan, asal dilakukan dengan tidak menambah unsur permanen atau mengubah struktur komponen secara instan, sehingga status hukumnya sama dengan berhias saja, seperti melakukan diet khusus yang tidak mengganggu kesehatan, atau olahraga/senam tertentu, atau meminum suplemen/obat khusus yang tidak berefek samping sehingga kulit menjadi kencang dan kelihatan muda kembali. Demikian pula diperbolehkan memasang kawat pada gigi yang dirasa terlalu maju agar seiring berjalannya waktu tampak lebih serasi.

Hal ini karena tidak ada penambahan unsur atau pengubahan struktur secara instan sehingga hukumnya sama dengan berhias yang merupakan ajaran Islam. Allah Swt. berfirman (yang maknanya): "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid (setiap melakukan ibadah); makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan. Katakanlah, siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan siapa pula yang mengharamkan rezeki yang baik. Katakanlah, semua itu disediakan bagi orang orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus untuk mereka saja di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui" (al-A'raf 31-32).

Berhias dalam ajaran Islam sangat dianjurkan (sunnah), bahkan untuk keadaan tertentu diharuskan (misalnya mau ke masjid atau mau shalat Id). Tapi kalau sekadar mempercantik penampilan, maka hukumnya makruh (tidak disukai) karena mengesankan adanya perasaan kurang terima dengan ciptaan yang ada.

Bahkan bagi para wanita hukumnya bisa haram jika niatnya hanya untuk menarik perhatian semua lelaki. Karena itu pandai-pandailah menata hati dan mengatur niat. Wallahu a'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement