Senin 12 Jul 2021 21:27 WIB

Non-Muslim Boleh Ikut Patungan Qurban Sapi

Lembaga Fatwa Mesir berpendapat non-Muslim boleh ikut patungan qurban

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Lembaga Fatwa Mesir berpendapat non-Muslim boleh ikut patungan qurban. Ilustrasi qurban
Foto: Ist
Lembaga Fatwa Mesir berpendapat non-Muslim boleh ikut patungan qurban. Ilustrasi qurban

REPUBLIKA.CO.ID, — Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifa menjelaskan berqurban menurut syariah adalah menyembelih hewan seperti unta, sapi, dan domba pada Hari Raya Idul adha hingga tiga hari tasyriq. Berkurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah ini disyariatkan untuk meringankan bean orang fakir. Ini merupakan sunnah Ibrahim sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut: 

Baca Juga

يا رسول اللّه، ما هذه الأضاحي؟ قال: سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ، قيل: ما لنا منها؟ قال: «بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَة. قيل: فالصوف؟ قال: بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنْ الصُّوفِ حَسَنَة

Para shahabat Rasulullah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apa udh-hiyyah ini? Beliau menjawab, (Ini adalah) sunnah kakek kalian, Ibrahim. Mereka bertanya, Apa bagian kami dari (udh-hiyyah) itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab, Pada setiap rambut, satu kebaikan. 

Mereka bertanya, Bagaimana dengan rambut domba, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Pada setiap rambut domba, satu kebaikan.” (Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Ady, Al Hakim, dan Al Baihaqy).

Dar Al Ifta menjelaskan berqurban adalah sunnah yang baik, dan para ulama berbeda pendapat tentang apakah itu wajib bagi orang kaya atau sekadar disunnahkan. 

Menurut Dar Al Ifta, menunjukkan qurban seekor domba cukup untuk satu orang atau satu anggota keluarga yang ditanggung nafkahnya dan seekor sapi atau seekor unta betina cukup untuk tujuh orang. Hal ini sebagaimana hadits riwayat Muslim dari Jabir bn Abdullah RA:  

نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ Dari Jabir RA, dia berkata,  saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk tujuh orang, dan dengan lembu juga untuk tujuh orang.” (HR Imam Muslim). Tiap peserta dari tujuh orang itu setara dengan masing-masing satu kambing.  

Mengenai hukum mengikutsertakan seorang non-Muslim dalam qurban, Dar Al Ifta mengatakan bahwa boleh ikut serta dalam qurban dengan niat yang berbeda. Seperti beberapa dari mereka menginginkan untuk berqurban dan beberapa dari mereka hanya untuk daging semata, meski ada di antara peserta itu adalah non-Muslim. Hal ini seperti apa yang dikatakan Rasulullah segala sesuatu bergantung niatnya. 

Dikutip dari laman resminya, Senin (12/7), sebagaimana dilansir masrawy, Dar Al Ifta mengutip pernyataan Imam Al Bahuti dalam Syarh Muntaha Al-Iradat. “Dan cukup sapi untuk tujuh orang dapat diterima sebagaimana penjelasan dua hadits sebelumnya bahwa apakah mereka semua berniat qurban atau hanya mendapatkan daging saja itu tidak mengurangi pahala orang yang berqurban, meski dari segi agama berbeda.”

Dewan Fatwa Mesir menegaskan dibolehkan bagi non-Muslim untuk bergabung dengan orang-orang Muslim yang akan menyembelih unta dan sapi.

 

Sumber: masrawy 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement