REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arsyad Arifi, Ketua PCIM Yaman
Ibadah kurban merupakan ritus tradisi umat Islam. Disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, kini kurban telah membudaya dan memiliki corak tersendiri di berbagai komunitas umat Islam. Karenanya kurban memiliki hakekat yang sangat dalam dan wajib diketahui oleh seorang muslim.
1. Definisi
2. Etimologis
3. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam bukunya Pengembangan HPT (II): Tuntunan Idain dan Qurban menyatakan bahwasannya Kurban secara etimogis berasal dari kata قرب – يقرب -قربانا (qaraba-yaqrubu-qurbanan) yang artinya mendekat.[1]
4.Dalam kitab fiqih klasik kurban disebuat dengan أضحية (udhiyah). Imam Khatib Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj mengatakan bahwasanya أضحية berasal dari kata الضحوة yang berarti. Kurban dinamakan demikian karena waktu awal pelaksanaannya dilaksanakan pada waktu dhuha.[2]
5. Terminologis
Imam Khatib Syirbini mendefinisikan kurban sebagai:
ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى من يوم العيد إلى آخر أيام التشريق[3]
Artinya:
“Segala yang disembelih dari hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (yang dimulai) pada hari ied sampai akhir hari tasyrik.” (Mughni/6/122)
Definisi inilah yang dikutip Dr. Wahbah Zuhaily dalam ‘al-fiqh al-Islamy wa Adillatuhu’ dan menjadi definisi kurban menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,
هي ذبح حيوان مخصوص بنية القربة فى وقت مخصوص أو ما يذبح من النعم تقربا إلى الله تعالى في أيام النحر[4]
Artinya :
“Menyembelih hewan khusus dengan niat bertaqarrub kepada Allah SWT di waktu khusus atau segala yang disembelih dari hewan ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah pada hari nahr.” (al-Fiqh/3/594)