"Tentu afdhalnya bagi orang yang sudah berniat qurban jangan memotong rambut serta kukunya sampai nanti selesai menyembelih qurban. Namun, jika terlanjur memotongnya, maka tidak apa juga. Qurbannya tetap sah dan dia tidak berdosa," kata Ajib dalam bukunya halaman 57.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan, "Menurut madzhab kami (syafi’i) sesungguhnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak kurban pada 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih, sampai dia selesai menyembelihnya. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hal. 392 jilid. 8).
"Lalu yang dilarang itu apakah memotong rambut dan kuku saja? Bagaimana jika seseorang memotong jenggot, kumis, bulu ketiak dan bulu lainnya? Apakah dilarang juga?" tanya Ajib.
Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan, "Ulama Syafi'iyah mengatakan yang dimaksud dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah menghilangkan kuku dengan dipotong atau dipecahkan. Larangan menghilangkan rambut adalah dengan digundul, digunting, dicabut, dibakar atau menggunakan kapur. Baik bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala maupun semua rambut di tubuhnya," (Imam Nawawi, Syarah Muslim 13/139).