REPUBLIKA.CO.ID,MESIR—Dar Al-Iftaa Mesir menyarankan Muslim yang memiliki anjing untuk menempatkannya di taman atau menjaga kebersihan rumah agar tidak mengganggu kesucian saat beribadah. Pernyataan ini dirilis untuk menanggapi pertanyaan tentang hukum memelihara anjing di dalam rumah untuk tujuan keamanan, serta kepercayaan bahwa keberadaan anjing dapat ‘mencegah malaikat masuk’.
Dalam penjelasannya, Dar Al-Iftaa Mesir mengatakan bahwa memelihara anjing untuk suatu tujuan yang bermanfaat dibolehkan, asalkan tidak menakuti orang lain atau mengganggu tetangga. Mereka juga menegaskan bahwa memlihara anjing tidak menghalangi malaikat untuk masuk ke rumah, berdasarkan mazhab Maliki yang menyatakan bahwa anjing itu bersih, itu terjamin.
Sementara itu, Otoritas Umum untuk Layanan Hewan baru-baru ini menetapkan persyaratan untuk mendapatkan lisensi anjing peliharaan, sambil mendiskusikan kenaikan harga lisensi anjing peliharaan berkoordinasi dengan direktorat kedokteran hewan di seluruh negeri.
Adapun ketentuan tersebut mencangkup memperoleh kartu registrasi hewan, imunisasi rabies, memeriksakan anjing di unit veteriner sebelum melanjutkan prosedur perizinan, membayar biaya lisensi, mendapat lisensi setelah mengajukan permintaan dalam waktu paling lambat tiga hari, menggantungkan lisensi di kalung anjing, dan lisensi harus mencantumkan tanggal izin dan masa berlakunya, yaitu satu tahun sejak tanggal permohonan izin, dengan ketentuan izin diperbarui setiap tahun.
Anggota Komite Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat mengumumkan dukungan untuk RUU yang diajukan oleh Ketua Komite Administrasi Lokal Ahmed al-Segainy tentang kepemilikan hewan.