Selasa 22 Jun 2021 23:28 WIB

Perkara Wajib Diperhatikan dalam Adopsi Anak Menurut Islam  

Islam memberikan panduan penting dalam urusan adopsi anak

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Islam memberikan panduan penting dalam urusan adopsi anak. Bayi yang baru lahir (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Islam memberikan panduan penting dalam urusan adopsi anak. Bayi yang baru lahir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, - At-tabanni secara harfiah berarti, seseorang mengambil anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak kandungnya sendiri.

Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan kasih sayang, nafkah, pendidikan, dan pelbagai keperluan lainnya kepada si anak angkat. Umumnya, pasangan suami istri yang memiliki kelapangan rezeki mengangkat anak dari kalangan keluarga yang kurang mampu.

Baca Juga

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis, menjelaskan Islam membolehkan umatnya untuk mengadopsi anak. Bahkan, Nabi Muhammad SAW pernah mengangkat seorang anak, yakni Zaid bin Haritsah. 

Bagaimanapun, ada berbagai hal yang patut diperhatikan. Misalnya, hak kewalian atas si anak angkat tidak boleh dipindahkan. Itu diatur dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 4-5.

  وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ.z تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 

“…dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). 

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” 

"Zaid bin Haritsah pun tidak menjadi Zaid bin Muhammad SAW. Tetap 'bin Haritsah'. Maka, (hak kewalian) tetap pada keluarganya," ujar Kiai Nafis kepada Republika.co.id belum lama ini. 

Status anak adopsi adalah bukan mahram. Bila anak yang diadopsi adalah perempuan, haram baginya untuk membuka aurat di depan bapak angkatnya. Begitu pun bila anak yang diadopsi adalah laki-laki, haram baginya membuka aurat di depan ibu angkatnya.

Berdasarkan fatwa MUI tahun 1984, mengadopsi anak hanya sebatas tanggung jawab sosial, seperti membiayai kebutuhan hidup, pengasuhan, dan pendidikan. Orang tua angkat dilarang memisahkan anak yang diadopsi dengan keluarga utamanya. Tidak boleh pula untuk menyembunyikan keberadaan orang tua aslinya. Seorang anak angkat pun tidak boleh mengeklaim orang tua angkatnya sebagai orang tua kandung.  

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement