Sabtu 29 May 2021 05:15 WIB

Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah

Mengagungkan dan menjaga lafazh basmalah adalah wajib.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Membuang Koran yang Terdapat Lafadz Basmalah
Foto:

Maka, tidak boleh bagi siapa saja menggunakannya untuk membersihkan sesuatu atau menjadikannya sebagai alas makan atau memanfaatkannya untuk membungkus barang kebutuhan sehari-hari. Tidak diperbolehkannya melakukan hal itu sebagaimana tidak diperbolehkannya melempar atau membuang koran berbahasa Arab yang di dalamnya terdapat lafazh basmalah ke tempat sampah (Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta).

Di samping itu juga, tidak boleh memberikan koran-koran bekas tersebut kepada tukang cuci karena biasanya akan digunakan untuk membungkus pakaian. Begitu juga kepada penjual makanan atau tukang roti, sebab biasanya akan digunakan untuk membungkus dagangan.

Larangan ini disebabkan dalam koran-koran itu umumnya terdapat makalah islami yang mengandung ayat Alquran dan hadits Nabi, juga banyak asmaul husna. Oleh karena itu, menggunakannya untuk hal-hal tadi termasuk penghinaan sehingga wajib bagi kita menjaga kehormatan dan kemuliaan lafazh-lafazh ilahiah ini. Boleh juga membakar atau menguburnya di tempat suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement