REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mungkin sebagian dari kita ada yang lupa membayar zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan karena terlalu sibuk mengurusi hal lain atau entah karena faktor lain. Membayar zakat fitrah sendiri hukumnya wajib.
Lantas, jika Anda lupa membayar zakat fitrah, apa yang harus dilakukan? Penasihat untuk Mufti Mesir yang juga anggota Fatwa pada Dar al Iftaa Mesir, Syekh Dr Majdi Asyour, menjelaskan ada dua hal yang perlu dilakukan.
Pertama yaitu memohon ampunan kepada Allah SWT. Dan kedua, segeralah mengeluarkan zakat fitrah. Dia melanjutkan, zakat fitrah itu dibayarkan pada saat sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan suci Ramadhan.
"Atas dasar itulah, ini menjadi utang bagi setiap Muslim. Dan mereka yang lupa membayarnya harus cepat-cepat membayarnya dengan memohon ampunan yang sungguh-sungguh dan pertaubatan dari dosa itu," terang Syekh Majdi.
Dia menambahkan, bila lupa membayar zakat fitrah bukan berarti gugur untuk melaksanakannya. Tetapi justru sebaliknya. "Artinya di sini adalah, segeralah bayar karena utang kepada Allah SWT itu harus dipenuhi. Dan bagi yang bersangkutan, wajib memohon ampun dan segera bayar," tuturnya. Mantan Mufti Mesir, Syekh Ali Jumah juga memaparkan, orang yang lupa bayar zakat fitrah maka harus segera dilakukan meski sudah terlambat.
"Dia harus membayarnya. Tetapi dosa itu tetap ada dan tidak hilang kecuali dengan bertaubat. Dosanya tidak hilang dengan kemudian membayarnya," jelasnya.
Sumber: masrawy