Selasa 25 May 2021 05:59 WIB

Jual Beli Menggunakan Whatsapp atau Aplikasi Lain, Bolehkah?

Jual beli melalui aplikasi Whatsapp marak dilakukan belakangan ini

Jual beli melalui aplikasi Whatsapp marak dilakukan belakangan ini. Whatsapp
Foto:

Misalnya, pada saat barang telah diterima pembeli, barang beralih menjadi tanggung jawab pembeli sebagai pihak yang memilikinya. Saat ada cacat setelah diterima, menjadi tanggung jawab dan jaminan pembeli.

Berbeda jika barang tersebut rusak sebelum diserahterimakan, maka penjual yang bertanggung jawab, selanjutnya diserahterimakan kepada pembeli dalam kondisi yang baik.

Keempat, penjual melakukan serah terima sesuai kesepakatan. Penjual memberikan pengiriman barang sesuai dengan kriteria yang disepakati di grup Whatsapp kepada pembeli sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditentukan sesuai kesepakatan.

Sangat baik, jika barang sudah dikirim dan diterima oleh pembeli atau yang mewakilinya, maka ada pemberitahuan sebagai salah satu bukti serah terima fisik atau nonfisik.

Kelima, pembeli melakukan transfer atau membayar sesuai kesepakatan. Maksudnya, pembeli melakukan pembayaran dengan melakukan transfer sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan dan rekening sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, setelah barang diterima, penjual mentransfer sejumlah nominal sesuai kesepakatan ke rekening penjual. Kemudian, bukti transfer dikirim kepada penjual.

Keenam, sesungguhnya, penjual dalam transaksi tidak tunai seperti model jual beli yang ada dalam pertanyaan termasuk transaksi yang diberkahi oleh Allah SWT (saat memenuhi tuntunannya) sebagaimana dalam salah satu hadis Rasulullah SAW bahwa ada tiga jenis transaksi yang menuai keberkahan di antaranya adalah transaksi tidak tunai.

 

Ketujuh, berdasarkan penjelasan di atas, idealnya setiap penjual membuat informasi penawaran yang berisikan kriteria barang yang dijual, kesepakatan tentang alat pembayaran, dan konsekuensi saat barang tidak sesuai dengan kriteria. Jika penawaran ini disetujui, itu pertanda calon pembeli sudah setuju. Wallahu alam. 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement