Ahad 16 May 2021 20:57 WIB

Baca dan Pahami Alquran, Muncul Banyak Tafsiran Menakjubkan

Membaca dan memahami Alquran berulang kali munculkan tafsiran beragam

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Membaca dan memahami Alquran berulang kali munculkan tafsiran beragam. Ilustrasi Membaca Alquran
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Membaca dan memahami Alquran berulang kali munculkan tafsiran beragam. Ilustrasi Membaca Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Alquran merupakan kalam Allah SWT yang memiliki beragam makna dan arti bagi yang membacanya berulang-ulang dan memahami ilmunya. 

Hal tersebut disampaikan Ulama besar Mesir Syekh Abdullah Darraz dalam kitabnya "An-Naba Al-Azhim. "Apabila anda membaca Alquran, maknanya akan jelas di hadapan anda," katanya dalam buku tersebut.

Baca Juga

Akan tetapi, kata Syekh Abdullah, apabila kita membacanya sekali lagi, maka akan menemukan pula makna-makna lain yang berbeda dengan makna sebelumnya. Katanya, demikianlah seterusnya sampai kita akan menemukan kata atau kalimat yang mempunyai arti bermacam-macam yang semuanya benar atau mungkin benar.  

"Ayat-ayat Alquran bagaikan berlian setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan cahaya yang terpancar dari sudut lainnya, dan tidak mustahil jika Anda mempersilakan orang lain memandangnya,d ia akan melihat lebih banyak ketimbang apa yang anda  lihat," katanya. 

Paparan ini dinukilkan M Quraish Shihab dalan bukunya "Satu Firman Beragam Penafsiran" bahwa Alquran membuka peluang adanya perbedaan. Kata dia kita bisa bertanya, mengapa Allah membuka peluang itu?  

"Jawabannya antara lain bahwa dia merupakan salah satu rahmat Allah yang menghilangkan aneka hidangan untuk dipilih manusia sesuai dengan kecenderungan serta sejalan dengan perkembangan sosial budayanya," katanya. 

Memang, kata Prof Quraish Shihab itu dapat menimbulkan sengketa bila masing-masing enggan bertoleransi. Di beberapa negara bermasyarakat Islam terdapat apa yang dinamai "mufti" yakni sosok atau lembaga yang memberi tuntunan keagamaan yang diperlukan masyarakat. "Kendati fatwa menurut para ulama tidak mengikat siapapun, tetapi dalam aneka masyarakat, fatwa Mufti bisa diterima dengan baik," katanya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement