Kamis 01 Apr 2021 20:01 WIB

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak.

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa
Foto: www.freepik.com
Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa

REPUBLIKA.CO.ID,

Pertanyaan:

Baca Juga

Assalaamu’alaikum w. w.

Saya mau bertanya tentang aqiqah di mana di umur saya yang sudah 29 tahun saya belum menyembelih 2 ekor kambing. Bagaimana saya harus membayarnya pak? Sedangkan saya pernah mendengar aqiqah itu dihitung sampai hari ketujuh sewaktu lahir. Terima kasih banyak pak.

 

Ahmad Fhatoni, Palembang, Sumatera Selatan

 

(disidangkan pada hari Jum’at, 16 Rabiulakhir 1436 H / 6 Februari 2015 M)

Jawaban:

Wa ‘alaikumus-salam w. w.

Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:

Aqiqah ialah sembelihan yang disembelih karena kelahiran anak. Hukumnya sunat muakkad meskipun si ayah sedang dalam keadaan susah. Aqiqah telah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat beliau.

Mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, ada tuntunan dari Rasulullah saw. seperti berikut:

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. [رواه أَبُو دَاوُدَ]

Dari Samurah bin Jundub [diriwayatkan bahwa] sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Setiap anak tergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh (kelahirannya), dicukur (rambutnya) dan diberi nama” [HR. Abu Dawud].

Dari hadis ini diketahui bahwa aqiqah itu dilaksanakan sebagai tanda syukur dan berbagi kebahagiaan atas kelahiran seorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Dan menurut para ulama, jika tidak bisa dilakukan pada hari tersebut, maka boleh dilakukan pada hari-hari lain yang longgar.

Hanya saja waktunya dibatasi hingga anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadis di atas dengan kata “ghulam” yang berarti anak. Jika sudah baligh maka tidak disunnahkan lagi melakukan aqiqah karena sudah jauh waktunya dari hari kelahirannya.

Oleh karena itu, jika ayah saudara tidak melakukan aqiqah atas nama anda dahulu, maka anda tidak mempunyai kewajiban untuk mengaqiqahi diri sendiri. Dalam hal ini anda tidak perlu merasa bersalah atau berdosa bagi diri anda atau ayah anda, karena hukum aqiqah bukan wajib, tapi sunnah muakkadah.

Anda tidak perlu mengaqiqahi diri sendiri ketika sudah dewasa karena hal itu tidak disyariatkan dan tidak disunnahkan. Nabi saw., para sahabat dan para ulama tidak melakukan hal tersebut.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement