REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seseorang bertanya mengenai hukum tidur saat khutbah Jumat berlangsung. Pertanyaan ini langsung dijawab penasihat Mufti Agung Mesir, Dr Majdy Asyur.
Dilansir dari laman Masrawy pada Selasa (30/3), dalam jawabannya, Ashyour menjelaskan pendapat hukum dan pandangan para ahli hukum tentang masalah ini, dengan mengatakan:
Pertama, para ahli hukum berbeda pendapat mengenai hukum mendengarkan khutbah yaitu mayoritas Hanafi, Maliki, dan Hanbali berpandangan bahwa ini wajib, terutama saat pelaksanaan sholat Jumat. Sementara menurut Mazhab Syafii dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya bahwa ini adalah sunat.
Kedua, para ahli hukum menganggap tidur dapat membatalkan wudhu. Namun jika dia tertidur saat duduk kemudian posisinya masih dalam keadaan yang sama, maka wudhunya tidak batal. Dan seseorang harus kembali berwudhu jika dia terlelap hingga mengubah posisi duduknya.
Singkatnya, lewat fatwanya, melalui halaman Facebook resminya, Asyur menegaskan, bahwa seorang Muslim seharusnya tidak dengan sengaja tidur selama khutbah Jumat.
Dia harus mempertahankan dirinya agar tidak tertidur. Jika dia kalah dan tertidur, tidak ada dosa baginya untuk itu. Tetapi dia harus memperhatikan saat sholat apakah perlu berwudhu lagi atau tidak. Wallahu a'lam.
Sumber: masrawy