Selasa 30 Mar 2021 15:54 WIB

Calo Ada Sejak Era Awal Islam, Tapi Ini yang Dilarang

Praktik calo sudah ada sejak era Rasulullah SAW

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Praktik calo sudah ada sejak era Rasulullah SAW. Ilustrasi praktik calo
Foto: ANTARA/Fauzan
Praktik calo sudah ada sejak era Rasulullah SAW. Ilustrasi praktik calo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa ‘Calo’ adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah.

Penggunaan jasa calo kerap dijadikan jalan pintas beberapa orang yang terlalu sibuk untuk mengurus pembuatan dokumen-dokumen penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau lainnya. 

Baca Juga

Pakar ilmu fiqih, Dr Ahmad Zain An-Najah, sebagaimana dikutip dari dokumentasi Harian Republika, mengatakan, sejatinya pekerjaan ‘calo’ telah ada sejak masa Rasulullah SAW, dan beliau tidak melarangnya.  Hal ini seperti yang disebutkan dalam hadits riwayat Qais bin Abi Gorzah: 

عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي غَرَزَةَ قَالَ كُنَّا فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُسَمَّى السَّمَاسِرَةَ فَمَرَّ بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمَّانَا بِاسْمٍ هُوَ أَحْسَنُ مِنْهُ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ الْبَيْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ

“Kami pada masa Rasulullah SAW dengan “samasirah“ (calo/makelar), pada suatu ketika Rasulullah SAW menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik dari calo, beliau bersabda : “Wahai para pedagang, sesungguhnya jual beli ini kadang diselingi dengan kata-kata yang tidak bermanfaat dan sumpah (palsu), maka perbaikilah dengan (memberikan) sedekah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah)   

Doktor lulusan Universitas Al-Azhar Kairo ini menjelaskan, terdapat perbedaan pendapat diantara pada ulama dalam memandang status upah calo. Mayoritas ulama menyatakan bahwa upah calo harus jelas nominalnya, seperti Rp. 500 ribu atau Rp 1 juta dan tidak boleh dalam bentuk persentase, seperti dapat 10 persen dari hasil penjualan. Alasannya, para ulama ini menganggap bahwa pendapatan calo masuk dalam kategori jua’lah (hadiah/upah) yang harus jelas nominalnya. Dalam riwayat lain disebutkan:  

“Bahwasanya Rasulullah SAW melarang seseorang menyewa seorang pekerja sampai menjelaskan jumlah upahnya.” (HR Ahmad)

Disisi lain, sebagaian ulama membolehkan seseorang memberikan upah kepada calo dalam bentuk persentase, seperti yang dijelaskan dalam Kasyaf al-Qina’ (11/ 382), “Kalau seseorang memberikan hamba sahayanya atau kendaraannya  kepada orang yang bisa mempekerjakannya dengan imbalan upah dari sebagian hasilnya, maka dibolehkan. Begitu juga dibolehkan  jika dia memberikan baju kepada yang bisa menjahitnya, atau  kain kepada yang bisa menenunnya dengan imbalan upah dari sebagian keuntungannya.”

Ini juga sejalan dengan pernyataan Ibnu Abbas yang mengatakan, “Tidak mengapa seseorang berkata kepada temannya,: “Jual-lah baju ini, bila kamu bisa menjual dengan harga lebih dari sekian dan sekian, maka itu untukmu.” Begitu juga dikuatkan dengan perkataan Ibnu Sirrin, “Bila seseorang berkata kepada temannya : "Jual-lah barang ini dengan harga sekian, jika ada keuntungan, maka itu untukmu atau untuk kita berdua, maka hal itu dibolehkan.” 

Namun calo dapat pula menjadi dilarang dalam Islam, kata alumni Universitas Islam Madinah ini, khususnya jika si calo berbuat sewenang-wenang kepada pembeli jasanya dengan cara menindas, mengancam, atau mengintimidasi. Sebagaimana yang disering dilakukan calo tanah atau calo tiket bus. 

“Calo yang berbuat curang atau tidak jujur, seperti tidak memberikan informasi yang sesungguhnya kepada pembeli jasanya juga dilarang dalam Islam,” jelasnya.

Calo yang memonopoli suatu barang yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak dan menaikkan harganya berkali lipas dari harga asli, juga dilarang, kata dia.“Hal ini juga berlaku bagi para pengusaha kota yang mendatangi pedagang dan petani di desa-desa dan membeli barang mereka dengan harga murah dengan memanfaatkan ketidaktahuan mereka terhadap harga-harga di kota, dan kadang disertai dengan tekanan dan pemberian informasi yang menyesatkan,” sambungnya.   

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement