Selasa 23 Mar 2021 16:31 WIB

Dalam 4 Kondisi Ini, Perempuan tidak Boleh Dinikahi

Ada beberapa kondisi dimana perempuan tak boleh dinikahi

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Ada beberapa kondisi dimana perempuan tak boleh dinikahi. Menikah.   (ilustrasi)
Foto:

Dalam  hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah disebutkan ahwa Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki menghimpunkan (dalam suatu pernikahan) antara seorang perempuan dan bibinya.

Adapun alasan diharamkannya pernikahan jenis tersebut adalah untuk menjaga kerukunan dan ketenangan dalam kehidupan berkeluarga. Sebab bagaimana pun, hal-hal semacam itu dapat menimbulkan perasaan saling curiga, cemburu, benci, dan saling bermusuhan yang dapat berakibat pada hancurnya pertalian saudara dan kasih sayang.

Dijelaskan pula bahwa pernikahan semacam ini jelas dilarang bukan hanya dalam suatu perkawinan yang masih berlangsung, melainkan juga ketika si istri pertama belum melewati masa iddahnya setelah diceraikan oleh suaminya.

Kedua, perempuan yang masih terikat pernikahan dengan orang lain. Haram hukumnya menikahi perempuan yang masih dalam ikatan pernikahan dengan orang lain, ataupun yang masih menjalankan masa iddah. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Alquran surat An-Nisa penggalan ayat 24: 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ “Wal-muhshanaatu minan-nisaa-I illa maa malakat aimanukum.” Yang artinya: “Dan (diharamkan juga bagimu mengawini) perempuan yang bersuami, keciali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu,”.

Ketiga, larangan menikahi pezina sebelum bertaubat. Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim mengawini seorang perempuan yang dikenal (berprofesi) sebagai pezina atau pelacur. Sebagaimana juga tidak dihalalkan bagi seorang Muslimah menikahi seorang laki-laki yang dikenal sebagai pezina atau pelacur, kecuali setelah kedua-duanya sudah bertaubat.

Hal ini dikarenakan Allah SWT telah menjadikan kesucian (yakni kehidupan yang bersih dan terjauhkan dari perzinahan) sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Baik oleh laki-laki maupun oleh perempuan sebelum berlangsungnya pernikahan.

Keempat, menikahi pezina yang telah bertaubat. Untuk pendapat ini, Hasan Al-Bashri berpandangan, seorang laki-laki diharamkan untuk selama-lamanya menikahi pasangan perempuannya yang pernah berzina dengannya.

 

Hal ini mengingat bahwa pernikahan merupakan karunia suci Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya. Maka itu, siapa saja yang menyia-nyiakan karunia ini dan melanggar kesuciannya, dia harus menerima hukuman dengan tidak memperkenankannya meneruskan hubungan dengan pasangannya itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement