REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam diperintahkan mengonsumsi makanan dan minuman yang halal. Jika mengonsumsi makanan haram, maka orang tersebut akan mendapatkan konsekuensinya. Di antaranya, doanya akan ditolak dan dimasukkan ke dalam neraka.
Dalam bukunya yang berjudul Tidak Ada Label Halal MUI: Haram?, Ustadz Luki Nugoroho menjelaskan, doa yang berasal dari orang yang memakan dan minum barang yang haram, maka sudah dipastikan doanya tersebut tertolak dan tidak dikabulkan. Menurut dia, hal itu sebuah fakta dan ketentuan yang sudah dijelaskan dalam sebuah hadits shahih.
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Wahai sekalian manusia sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik). Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkanNya kepada para Rasul. Firman-Nya: ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan Allah juga berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdoa: “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan doanya?” (HR Muslim).
Selain doanya ditolak, orang yang mengonsumsi makanan haram juga akan dimasukkan ke dalam api neraka. Menurut Ustadz Luki Nugoroho, mungkin akan terkesan menjustifikasi ketika ada pernyataan orang yang suka makan-minum dari barang yang haram, maka neraka bakal jadi balasannya di akhirat kelak.
Tapi, ini bukan vonis yang gegabah, melainkan putusan hukum yang potensi eksekusinya sangat besar dan hampir pasti. Dalam sebuah sabdanya, Nabi Muhammad SAW juga menyatakan daging tubuh manusia yang tumbuh berkembang dari makanan haram, maka siksa neraka layak dan pantas diberikan padanya sebagai hukuman.
“Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali neraka lebih utama atasnya.” (HR at-Tirmizi).