Sabtu 20 Mar 2021 05:15 WIB

Tata Cara Penjualan Harta Orang/Perusahaan Pailit

Imam Syafi'i memberikan ketentuan cara penjualan harta orang/perusahaan pailit.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Tata Cara Penjualan Harta Orang/Perusahaan Pailit. Ilustrasi
Foto:

Apabila terdapat suatu kelebihan dari penjualan objek gadai itu, maka dia harus mendiamkan (membekukan) kelebihan itu bersama semua barang non-objek yang dia jual. Sehingga seluruh hartanya (atau hasil penjualan hartanya) terkumpul bersama orang-orang yang dia utangi untuk kemudian semua itu dibagi-bagikan kepada orang-orang yang dia utangi itu.

Imam Syafi'i berkata: “Apabila seseorang sudah menjual objek gadainya, lalu ternyata hasil penjualan itu tidak cukup memenuhi besar haknya (hak murtahin), maka dia (rahin) harus menyerahkan kepadanya (murtahin) apa yang kurang dari hasil penjualan objek gadai tersebut. Sementara, dia (murtahin) dengan haknya (yang belum terlunasi itu) berkedudukan sama dengan orang-orang lain yang diutangi (oleh si pemilik objek gadai).

Begitu pula apabila dia (pemilik objek gadai/rahin) menggadaikan suatu objek gadai, lalu dia (murtahin) sudah menguasai barang itu tetapi kemudian si pemilik hak membatalkan gadai tersebut, atau apabila dia menggadaikan sesuatu secara tidak sah karena sebab apapun, maka barang yang bersangkutan tidak sah sebagai objek gadai. Sementara orang-orang yang diutangi (oleh pemilik barang) semua berkedudukan ssama terhadap barang tersebut.

Apabila yang melakukan gadai adalah dua orang secara bersamaan, maka kedua orang itu hukumnya sama seperti satu orang. Apabila yang melakukan gadai padanya adalah satu orang lalu dia sudah menguasai objek gadai, tetapi kemudian ada orang lain setelah orang pertama itu yang menggadaikan objek gadai lain kepadanya, kemudian dia sudah menyerahkan kepada orang pertama semua haknya, lalu ada sisa dari objek gadai, maka pada sisa itu tidak ada hak apapun bagi si orang kedua.

Kecuali hanya seperti menjadi hak semua orang yang diutangi (oleh si pemilik barang). Sebab, dia tidak boleh menggadaikan apapun kepada orang lain yang sudah melakukan gadai dengannya, sehingga itu menjadi tidak boleh disebabkan suatu perkara di dalamnya. Itulah kiranya sedikit penjelasan mengenai tata cara penjualan harta orang/perusahaan pailit melalui objek gadainya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement