Senin 08 Mar 2021 22:20 WIB

Bolehkah Non-Muslim Mewakafkan Harta Mereka?

Agama bukan menjadi syarat dan rukun dalam berwakaf

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Agama bukan menjadi syarat dan rukun dalam berwakaf. Ilustrasi Wakaf
Foto:

Kiai Mahbub menyampaikan, wakaf itu selalu mengandaikan adanya pihak yang mewakafkan dan harta benda yang diwakafkan. Dalam konteks ada non-Muslim yang mau memberikan tanahnya kepada orang Muslim untuk dibuat sebagai tempat ibadah, Mazhab Syafi'i memperbolehkannya.

Madzhab tersebut memperbolehkan non-Muslim berwakaf untuk Muslim karena Islamnya wakif tidak termasuk dalam rukun wakaf. Ada empat rukun wakaf, yaitu harta benda yang diwakafkan (mawquf), pihak penerima wakaf (mauquf 'alaih), pernyataan tentang wakaf (shigah), dan pihak pemberi wakaf (waqif).

Kiai Mahbub memaparkan, persyaratan terkait pemberi wakaf tidak menyebutkan bahwa yang bersangkutan haruslah seorang Muslim. "Menurut ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i, sebagaimana terdokumentasikan dalam kitab Fathul Wahhab, bahwa syarat pemberi wakaf adalah pihak yang nyata-nyata tidak dalam tekanan atau al-mukhtar," paparnya.

Artinya, terang Kiai Mahbub, pemberi wakaf atau wakif adalah pihak yang dengan sukarela memberikan harta-bendanya untuk diwakafkan dan juga memiliki kecakapan dalam berbuat kebajikan (ahlu tabarru'). Karenanya, dia menyatakan, wakaf yang berasal dari non-Muslim itu sah karena tidak ada persyaratan wakif harus Muslim.

Mengutip pendapat Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Fath al-Wahhab bi Syarhi Manhaj ath-Thullab, Kiai Mahbub juga menyampaikan bahwa wakaf dari non-Muslim itu tetap sah sekalipun ditujukan untuk pembangunan masjid. Pihak pemberi wakaf yang disyaratkan adalah orang yang sukarela memberikannya dan ahlu tabarru' atau orang yang cakap dalam kebajikan.

"Pandangan ini tampak jelas melihat dari sisi tujuan fundamental wakaf itu sendiri, yaitu dalam rangka taqarrub. Taqarrub di sini mesti dilihat dari kacamata Islam. Karenanya, tidak dianggap penting apakah wakaf dianggap sebagai ibadah atau tidak menurut keyakinan pihak yang mewakafkan," ucapnya.

Kiai Mahbub menekankan, sepanjang wakaf tersebut memiliki nilai ibadah dalam pandangan Islam, maka wakaf dari non-Muslim itu dapat dibenarkan.

Dia juga mengingatkan bahwa hal yang menjadi acuan dalam wakaf adalah sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam pandangan Islam. Umpamanya, ada non-Muslim yang memberi wakaf untuk pembangunan masjid, maka ini sah karena, dalam pandangan Islam, itu dianggap sebagai qurbah (mendekatkan diri kepada Allah SWT).

"Berbeda jika dia mewakafkan tanahnya misalnya untuk gereja, jelas tidak sah karena itu bukan termasuk kategori qurbah atau ibadah dalam pandangan Islam," tutur dia.

Kiai Mahbub kemudian mengutip penjelasan Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Dia menjelaskan, para ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i dan Hanbali menyatakan bahwa yang menjadi acuan dalam wakaf adalah qurbah yang sesuai dengan pandangan Islam, baik itu selaras dengan keyakinan pemberi wakaf atau tidak.

 

"Sah wakaf non-Muslim untuk masjid karena dalam pandangan Islam itu merupakan bentuk dari qurbah. Tidak sah wakaf untuk gereja, baitun nar (tempat penyembahan api), atau sejenisnya, karena itu bukan merupakan qurbah dalam pandangan Islam," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement