Rabu 03 Mar 2021 05:05 WIB

Pandangan Ulama tentang Parfum Mengandung Alkohol

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang parfum ini.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Pandangan Ulama tentang Parfum Mengandung Alkohol
Foto:

Pendapat kedua

Menurut ulama lain haram hukumnya menggunakan minyak wangi yang mengandung kadar alkohol tinggi, bila diminum dapat memabukkan, pendapat ini difatwakan oleh Lembaga fatwa Kerajaan Arab Saudi dan didukung oleh banyak para ulama. 

Dalil pendapat ini, sebagai berikut.

1. Menurut mayoritas para ulama fikih khamar adalah najis maka menggunakan minyak wangi yang mengandung kadar alkohol tinggi berarti menggunakan benda yang terkena najis. Hal ini dilarang dan tidak boleh dipaka karena bila minyak wangi dipakai sholat berarti tubuhnya terkena najis dan tidak sah sholatnya. 

Muhammad bin Al Hasan (murid Imam Abu Hanifah wafat 189 Hijriyah) berkata, "Apabila Susan (nama sebuah tumbuhan yang beraroma harum) dicampurkan ke dalam khamar sehingga aromanya harum mewangi, maka tidak boleh digunakan sebagai wewangian, juga tidak boleh dijual karena perubahan baunya bukan seperti perubahan khamar menjadi cuka. Dan khamar bila belum berubah menjadi cuka haram digunakan untuk apa pun juga" (Al Fatawa Hindiyyah).

2. Bagi ulama yang menganggap khamar tidak najis juga melarang menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol kadar tinggi, karena Allah telah mewajibkan untuk menjauhi khamar. Mencampurkannya serta menggunakannya sebagai minyak wangi ke tubuh atau pakain melanggar perintah Allah (Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, Tathhir Najasat, An Nawazil fiThaharah).

Setelah mengetahui hukum menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol, maka hukum menjualnya mengikut hukum memakainya. Jika kadar alkohol tersebut tinggi dan dapat memabukkan maka hukum menjualnya sama dengan menjual khamar, yaitu haram.

 

Dan jika salah satu sifat alkohol pada minyak wangi tersebut dapat diinderai, maka tidak boleh juga menjualnya karena termasuk mutanajjis bagi pendapat yang menganggap khamar adalah najis. Dan jika alkoholnya telah terurai atau larut maka boleh dipakai dan halal diperjualbelikan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement