Rabu 03 Mar 2021 05:05 WIB

Pandangan Ulama tentang Parfum Mengandung Alkohol

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang parfum ini.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Pandangan Ulama tentang Parfum Mengandung Alkohol
Foto: Pixabay
Pandangan Ulama tentang Parfum Mengandung Alkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alkohol banyak digunakan dalam proses pembuatan minyak wangi dan sabun wangi agar bau wanginya merebak dan awet. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, pada sebagian minyak wangi kadar alkoholnya terkadang mencapai 80 persen, seperti pada minyak wangi kolonye.

Terkadang kadarnya hanya sedikit tidak sampai memabukkan jika diminum dan terkadang zat alkoholnya larut dalam cairan minyak. Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang menggunakan minyak wangi jenis ini. 

Baca Juga

Pendapat pertama

Sebagian ulama kontemporer, di antaranya Lembaga fatwa Mesir Abdullah Jibrin dan Husam Affanah menfatwakan boleh menggunakan semua jenis minyak wangi yang mengandung alkohol (Dewan Fatwa Mesir, Fatawa Syeikh Jibrin, Yasalunaak). Alasannya khamar tidaklah najis, demikian juga alkohol.

Dan penggunaan minyak wangi bukan untuk diminum. Maka kembali kepada hukum asal, yaitu boleh menggunakan segala sesuatu bila tidak terdapat larangan. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement