An Nawawi berkata, "Hadits ini merupakan dalil Imam Syafi'i dan mayoritas para ulama bahwa bermain dadu hukumnya haram ... Dan maksud hadits ini adalah: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyerupakan haramnya main dadu dengan haramnya memakan daging babi," (Syarh Sahih Muslim).
Selain itu juga berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Barang siapa yang bermain dadu sungguh ia telah durhaka terhadap Allah dan RasulNya," (HR. Abu Daud).
Dua hadits di atas sangat jelas mengharamkan permainan dadu sekalipun tidak disertai uang. Oleh karena larangan Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap permainan dadu tegas dan jelas sehingga Ibnu Munzir menukil bahwa para ulama ijma (sepakat) haram hukumnya bermain dadu.