REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam fiqih madzhab Imam Syafii rukun bertayamum adalah dimulai dengan berniat tayamum, mengusap wajah, mengusap kedua tangan dan tertib. Seorang Muslim yang hendak bertayamum terlebih dulu harus menyiapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.
Setelah itu menghadap kiblat sambil meletakkan kedua telapak tangan pada media tanah berdebu dengan jari jemari rapat. Tahap selanjutnya dengan mengusapkan seluruh telapak tangan yang telah menyentuh tanah berdebu ke seluruh wajah hingga merata.
Bersamaan dengan itu melafazkan niat bertayamum. Proses ini cukup dilakukan satu kali saja. Setelahnya telapak tangan kembali diletakkan ke tanah berdebu.
Setelah itu, telapak tangan kiri diusapkan pada punggung tangan kanan kemudian ditarik sampai bagian siku dan berlanjut mengusap ke bagian dalam tangan kanan hingga ke bagian pergelangan hingga jempol kiri berada di atas punggung jempol kanan. Setelah itu, usapkan pada tangan kiri dengan proses yang sama seperti pada tangan kanan.
Setelah itu, pertemukan kedua telapak tangan dan usapkan di antara jari jemarinya. Keseluruhan rangkaian bertayamum harus tertib, artinya rukun tayamum tidak boleh berubah urutannya.
Berkaitan dengan batas mengusap tangan pada tayamum memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, berdasarkan hadits dari Amar bin Yasir, Rasulullah bersabda: "Mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi . Kemudian beliau bersabda, 'Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini'. Seraya beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan bumi sekali pukulan lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan kanannya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan kirinya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR Imam Bukhari dan Imam Muslim).