Sabtu 23 Jan 2021 03:00 WIB

Kedudukan Pajak Negara dalam Islam

Ulama menjelaskan soal pajak negara dalam Islam.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Kedudukan Pajak Negara dalam Islam. Foto: Menghitung Pajak/ilustrasi
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sementara itu, dalil-dalil pendapat yang membolehkan menarik pajak, ayat-ayat tentang kewajiban berjihad difa' dan thalab. Di antaranya firman Allah,

"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang seIain mereka yang kamu tidak mengetahuinya, sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)" (Al Anfaal ayat 60).

Kaidah AImasIahat, yaitu, "Mendatangkan kemaslahatan dan menolak mudharat".

Andai tidak ditarik pajak maka negara tidak bisa berjalan, karena kekurangan pemasukan dana dan mudharat yang terjadi tanpa keberadaan suatu negara yang mengatur hidup orang banyak sangat besar. Maka mudharat tersebut diangkatkan dengan melakukan mudharat yang lebih kecil dengan cara menarik pajak.

- Qiyas. Dengan menganalogikan kepada kasus di mana seorang wali (orang yang dipercayakan untuk mengurus harta anak yatim) boleh mengambil harta anak yatim yang diurusnya untuk kepentingan wali tersebut dengan cara yang ma'ruf (baik).

- AI Hajah. Yaitu meningkatnya kebutuhan negara akan dana dari masa ke masa sebagaimna yang diungkapkan oleh Al Juwaini dan Al Ghazali. Juga dijelaskan dalam kaidah, "Suatu kebutuhan bisa saja disamakan dengan darurat jika dibutuhkan oleh masyarakat umum".

Kesimpulannya, pada dasarnya pajak tidak dibolehkan dalam Islam karena terdapat ayat dan hadis yang melarang kebijakan tersebut. Namun dalam kondisi tertentu, dan dengan syarat tertentu pajak dibolehkan atas dasar pengecualian hukum.

Yang perlu didiskusikan dan dicari penyelesaiannya bersama oleh para ulama dan ulil amri adalah, Apakah pajak yang diterapkan oleh pemerintah saat ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement