Kamis 14 Jan 2021 07:49 WIB

Ketentuan Wudhu dengan Cukup Membasuh Sepatu atau Kaus Kaki

Wudhu dengan membasuh sepatu atau kaus kaki diperbolehkan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Wudhu dengan membasuh sepatu atau kaus kaki diperbolehkan. Wudhu (Ilustrasi)
Foto:

Syekh Shalih bin Fauza dalam kitab Mulakhkhas al-Fiqhiyy menjelaskan cara membasuh khuf yaitu mulai dari meletakkan telapak tangan sekaligus jari yang telah dibasahi dengan air di atas jari-jari kaki. 

Kemudian tangan kanan diletakkan di atas jemari kaki kanan. Tangan kiri diletakkan di atas kaki kiri. Setelah itu kedua tangan digerakkan atau disapukan hingga bagian atas, yaitu punggung pergelangan kaki atau betis dengan pengusapan dilakukan sekali saja atau tak perlu diulang.

Ustadz Kiki menjelaskan membasuh khuf  boleh dilakukan ketika orang yang akan melakukannya sebelumnya telah berwudhu sebagaimana biasanya atau dalam keadaan suci. 

"Kondisinya ketika berada dalam keadaan suci tak berhadats atau telah berwudhu dan mengenakan kaos kaki lalu berhadats maka saat berwudhu kembali, Untuk lelaki Muslim, boleh melakukan khuf ketika memakai sepatu atau penutup kaki dalam keadaan apapun. Begitu pula seorang Muslimah, ketika berada dalam keadaan suci seorang Muslimah diperbolehkan untuk tidak melepaskannya saat wudhu," tuturnya. 

Namun demikian ulama berpendapat wudhu dengan membasuh khuf tidak berlaku lagi manakala kondisinya normal atau hilangnya uzur atau kesulitan yang menjadi sebab seseoang wudhu dengan khuf. 

 

Lalu bagaimana bila seseorang terkena penyakit yang tak boleh kena air sementara orang tersebut mengenakan khuf? Lebih baik membasuh khuf atau bertayamum? "Jika ada penyakit kaki, maka lebih utama wudhu dengan membasuh sepatu saja daripada tayamum," jelas Ustadz Kiki.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement