Meski begitu ada sejumlah aturan berkaitan dengan bolehnya membasuh sepatu sebagai pengganti membasuh kaki dalam berwudhu. Seperti diterangkan dalam hadits tersebut, bahwa Rasulullah melakukan membasuh khuf dalam berwudhu ketika melakukan perjalanan.
Ulama berpendapat, membasuh khuf dilakukan dalam kondisi darurat atau ketika tidak memungkinkan atau akan membuat sangat repot atau bahkan berbahaya ketika harus melepas sepatu.
Sementara untuk melakukan tayamum pun tidak memenuhi syarat karena terdapatnya air. Penulis memberi contoh kondisi prajurit beratribut lengkap yang tengah berada dalam medan tugas atau pertempuran yang tidak memungkinkan untuk mencopot sepatunya karena akan berisiko atau berbahaya. Sementara untuk bertayamum tidak memingkinkan karena ditemukannya air melimpah.
Menurut pendakwah yang juga kepada Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustadz Zailani Kiki, menjelaskan khuf bisa berarti sepatu, kaus kaki dan sejenisnya. Ustadz Kiki menjelaskan bagian khuf yang diusap adalah bagian atas saja. Namun, dibolehkan mengusap bagian bawah yang merujuk kepada pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i.
"Pengusapan dilakukan sekali saja tanpa pengulangan. Pengusapan bisa dilakukan bersamaan atau bergiliran dengan mendahulukan usapan kaki kanan," jelas Ustadz Kiki.