REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ada sejumlah perempuan yang aktif terlibat dalam diskusi intelektual dan ilmiah bersama kaum laki-laki di masjid dan pusat pendidikan. Mereka saling belajar tentang keilmuan Islam misal, tafsir, hadits, dan fiqih.
Generasi Islam awal memahami dan mengerti kaum perempuan mempunyai hak yang sama untuk belajar, memperoleh, dan menyebarkan ilmu pengetahuan.
Banyak sumber menyebut ulama laki-laki memperoleh pengetahuannya dari ulama perempuan, di antaranya Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ibnu Hazm.
Salah seorang perempuan yang menjadi guru besar bagi para ulama adalah Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah yang wafat pada 463 H.
Imam Adz-Dzahabi dalam bukunya, Siyar A’lam an-Nubala (Biografi Para Tokoh Cerdas) menyebut Karimah sebagai asy-syaikhah (guru besar perempuan), al-‘alimah (ulama perempuan), dan al-musnidah (ahli hadits besar).
Karimah memiliki gelar Al-Mujawirah bi Haram Allah (tetangga tanah suci Makkah). Para ulama Maroko menyebut Karimah sebagai al-ustadzah (profesor perempuan) dan al-hurrah az-zahidah (sufi perempuan).
KH Husein Muhammad menjelaskan dalam bukunya Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah, bahwa Karimah binti Ahmad al-Marwaziyyah adalah perempuan pertama yang belajar kitab Shahih al-Bukhari. Bahkan, dia yang memiliki manuskrip paling berharga dan dijadikan sumber penulisan Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani ketika menulis Fath al-Bari.