Jumat 01 Jan 2021 20:56 WIB

Tabligh Akbar Tutup Jalan Umum dan Macet, Hukumnya? 

Tabligh akbar yang menutup jalanan umum dianggap mengebiri hak

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Tabligh akbar yang menutup jalanan umum dianggap mengebiri hak orang lain. Ilustrasi tabligh akbar
Foto:

"Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah SAW menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.” (HR  Muslim).

Di antara hak-hak para pengguna jalan yang wajib kita tunaikan sebagaimana disebutkan di dalam hadits di atas adalah kita tidak boleh mengganggu perjalanan mereka. Kalau di zaman sekarang, di ibu kota Jakarta, bentuk dari istilah mengganggu itu tidak lain adalah kemacetan jalan.   

Karena, kata Ustadz Ahmad, jalan itu dibuat memang untuk orang lewat. Kalau  sampai jadi macet  tidak karuan, karena tabligh akbar, maka sebenarnya ini perlu dievaluasi ulang secara serius. Benarkah tabligh akbar ini  diselenggarakan demi menegakkan  syiar Islam.  Kalau benar, lalu  bagaimana dengan hak-hak para pengguna  jalan?

"Bikin macet jalanan saja sudah merupakan larangan yang ditegur keras oleh Rasulullah SAW, apalagi  bila  sampai kita menutup jalan. Tentu  ini  lebih parah lagi," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement