"Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah SAW menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.” (HR Muslim).
Di antara hak-hak para pengguna jalan yang wajib kita tunaikan sebagaimana disebutkan di dalam hadits di atas adalah kita tidak boleh mengganggu perjalanan mereka. Kalau di zaman sekarang, di ibu kota Jakarta, bentuk dari istilah mengganggu itu tidak lain adalah kemacetan jalan.
Karena, kata Ustadz Ahmad, jalan itu dibuat memang untuk orang lewat. Kalau sampai jadi macet tidak karuan, karena tabligh akbar, maka sebenarnya ini perlu dievaluasi ulang secara serius. Benarkah tabligh akbar ini diselenggarakan demi menegakkan syiar Islam. Kalau benar, lalu bagaimana dengan hak-hak para pengguna jalan?
"Bikin macet jalanan saja sudah merupakan larangan yang ditegur keras oleh Rasulullah SAW, apalagi bila sampai kita menutup jalan. Tentu ini lebih parah lagi," katanya.