Kamis 17 Dec 2020 23:07 WIB

Capaian Gemilang Islam Era 4 Khalifah Setelah Rasulullah SAW

Para khalifah pengganti Rasulullah menorehkan capaian gemilanga

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Para khalifah pengganti Rasulullah menorehkan capaian gemilang.  (ilustrasi) Khalifah Umar
Foto: tangkapan layar wikipedia
Para khalifah pengganti Rasulullah menorehkan capaian gemilang. (ilustrasi) Khalifah Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Setidaknya ada dua unsur penting dalam membicarakan Islam sejak Hijrah sampai meninggalnya Nabi Muhammad SAW. Pertama, menciptakan masyarakat Islam, menyebarkan dakwah Islam, dan mendidik para pejuang. Kedua, menjaga masyarakat tersebut dan melindunginya.

Pengaruh Nabi Muhammad Saw demikian besar pada kaum Muslimin. Mereka memandang beliau memiliki kemampuan yang sempurna dan bisa menjadi teladan tertinggi. Nabi memotivasi untuk mengerjakan suatu perbuatan dengan berlomba-lomba melakukannya.  Jika perbuatan itu tercela, beliau adalah orang yang paling menjauhinya.

Baca Juga

Periode Khulafa Rasyidin yang menjadi saksi tersebar luasnya Islam ke penjuru dunia yang belum pernah ada dalam sejarah umat manusia. Atlas Sejarah Islam: Sejak Masa Permulaan Hingga Kejayaan Islam, karya Tim Daral-'Ilm, mengungkapkan kemajuan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin, yaitu pada masa Abu Bakar, Umat bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Kemajuan yang pertama pada masa itu adalah peletakan asas atau dasar sistem pemerintahan Islam. Pemimpin pemerintahannya disebut khalifah. Namun, ketika khalifah kedua memegang tampuk pemerintahan, kemudian dipilih lah gelar Amirul Mukmin, pemimpin orang-orang beriman. Setelah itu, gelar Amirul Mukminin tetap digunakan untuk seluruh khalifah setelahnya.

Pemerintahan ini adalah kepemimpinan duniawi yang didasari agama dan tujuannya memimpin kehidupan manusia dengan dasar kemaslahatan mereka. Karena itu, khalifah wajib ditaati perintahnya selama tidak berbenturan dengan nash-nash syariat Islam.

Selain bidang pemerintahan diungkapkan pula kemajuan di bidang kehakiman, yang mana jabatan sebagai hakim juga termasuk tugas khalifah. Tugas hakim adalah memutuskan perkara dan pertengkaran berdasarkan undang-undang Islam yang bersumber dari Alquran dan sunnah.

Khulafaur Rasyidin menunaikan tugas ini sendiri. Mereka pun berfatwa mengenai hukum jika fatwa itu diperlukan. Karena itu, yang terpilih sebagai khalifah bukanlah orang biasa dan mungkin di zaman ini sangat sulit mencari pemimpin yang seperti pada masa khulafaur Rasyidin.

Memimpin pasukan perakan perang juga termasuk tugas khalifah pada masa itu. Kendati demikian, pada khalifah tidak mungkin memimpin semua perang di berbagai negeri. Karena itu, khalifah memilih panglima perang yang dianggap mampu dan berani.

Para panglima perang tersebut harus ditakuti, sebagaimana khalifah yang juga harus ditaati. Setelah perang selesai dan keamanan terkendali, tugas panglima hanya menata pasukan dan memikirkan kepentingan mereka.

Pada masa itu, pasukan perang masih belum tertulis pada daftar, kecuali setelah Umar bin Khattab menjadi khalifah. Khalifah bergelar Al-Faruq (pembeda atau pemisah) itu lah yang menulis nama-nama pasukan perang dalam daftarm dan inilah pembukuian pertama dalam Islam.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement