Senin 14 Dec 2020 07:35 WIB

Melonjaknya Covid-19 dan Fleksibilitas Beragama Kita

Islam memberikan kemudahan beragama selama pandemi Covid-19

Islam memberikan kemudahan beragama selama pandemi Covid-19. Sholat masa pandemi Covid-19 di Masjidil Haram
Foto:

2. Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ )   

Dalam tradisi kehidupan sehari-hari, kita biasa bersilaturrhmi mengunjungi tetangga atau kerabat, menghadiri pengajian, rapat kampung dan sebagainya. 

Dalam kegiatan silaturahim itu sudah barang tentu banyak maslahatnya, sebagaimana ditunjukkan hadits, bahwa dengan silaturahim akan dimudahkan rezeki dan diperpanjang umur, dalam kegiatan pengajian kita akan mendapat tambahan ilmu pengetahuan, dalam rapat kampung kita bisa urun rembug dalam pengelolaan kampung.  

Kaidah di atas memberikan pemahaman bahwa dalam kondisi Covid-19 sekarang ini penyelamatan nyawa akibat manusia dari berkontak langsung  lebih diutamakan dari pada memperoleh manfaat yang diperoleh dari berbagai kegiatan tadi.

Namun jika bersilaturahim atau menghadiri pengajian dan hadir di rapat kampung ada kondisi tertentu yang mengharuskan dilaksanakan, maka pelaksanaan protokol kesehatan dan pengurangan jumlah masa yang hadir atau penggunaan IT seperti zoom adalah salah satu alternatif yang perlu diupayakan.

3. Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار)

Kaidah ini berkaitan dengan prilaku kita yang tidak boleh membahaya diri kita dan membahayakan orang lain. Misalnya di suatu daerah sudah dinyatakan zona merah, maka kita tidak boleh masuk ke daerah itu, karena perbuatan itu akan membahayakan diri kita. Sebagaimana hadits yang berhubungan dengan  Umar bin Khattab RA.

أَنَّ عُمَرَ، خَرَجَ إِلَى الشَّام، فَلَمَّا كَانَ بِسَرْغَ بَلَغَهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ، فَأَخْبَرَهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏ "‏ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ ‏"‏‏

“Umar  RA sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh, Umar ra mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Kemudian Abdurrahman bin Auf berkata kepada  Umar bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR Bukhari). 

photo
Ilustrasi ibadah umroh selama pandemi Covid-19(AP/HOGP/Saudi Ministry of Hajj and Umrah)

Dalam hadist yang juga diceritakan Abdullah bin Abbas dan diriwayatkan Imam Malik bin Anas, keputusan Umar sempat disangsikan Abu Ubaidah bin Jarrah. Dia adalah pemimpin rombongan yang dibawa Khalifah Umar.

Menurut Abu Ubaidah, Umar tak seharusnya kembali karena bertentangan dengan takdir  (ketentuan) Allah SWT. Umar menjawab saya tidak melarikan diri dari takdir Allah SWT, namun menuju ke taqdir-Nya yang lain.  

Dalam hadits tersebut juga disebutkan jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu. Karena lari dari tempat wabah yang patut diduga yang bersangkutan terpapar wabah akan membahayakan orang lain.

Jika diperhatikan dengan seksama, bahwa protokol kesehatan adalah realisasi dari kaidah lā dlarar wa lā dlirār 

Adanya fasilitas dan berbagai kemudahan dalam ajaran Islam menjadi bukti fleksibilitas ajaran Islam, sehingga umat Islam tetap bisa melaksanakan ajaran Islam sekalipun Covid-19 belum bisa diketahui kapan akan sirna. Semoga kita semua dilindungi Allah SWT dari pandemi Covid-19 ini. 

*Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement