Jumat 11 Dec 2020 05:28 WIB

Tradisi Ulang Tahun dalam Pandangan Islam

Perayaan ulang tahun sebenarnya masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Tradisi Ulang Tahun dalam Pandangan Islam
Foto:

Sementara pendapat ulama yang lebih moderat menyebut pelaksanaan tradisi yang tidak ada dalam ajaran Islam, bukan serta-merta menjadikan hukum perbuatannya haram. Terutama jika menyangkut masalah muamalah atau kehidupan sosial yang umum dan bukan perkara menyangkut ubudiyah (ibadah).

"Bukankah perayaan hari kemerdekaan negara RI tidak pernah dilakuakan oleh Rasulullah SAW? Bukankah Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan hari libur seminggu sekali, baik Ahad atau Jumat? Lalu apakah segala sesuatu yang tidak dikerjakan oleh Rasulullah SAW selalu harus menjadi bid'ah? Menurut mereka, tidak harus demikian," jelasnya.

Adapun terkait peniruan tradisi dari orang kafir, dijelaskannya, tidak semua budaya yang dijalankan oleh sebuah bangsa yang kebetulan agamanya bukan Islam, harus identik dengan budaya kafir. "Misalnya, bila di Inggris ada budaya minum teh sore hari. Budaya ini sangat khas Inggris. Dan secara hukum dasar, minum teh itu tidak haram. Yang haram adalah budaya minum khamar. Kalau mayoritas orang Inggris kebetulan tidak beragama Islam, apakah budaya minum teh sore hari ala Inggris ini menjadi haram hukumnya?" ujarnya.

Bagi ulama yang membolehkan ulang tahun, urusan merayakan ulang tahun itu adalah hal yang mubah hukumnya. Karena tidak bisa secara gegabah dikatakan sebagai peniruan terhadap budaya kafir yang mungkar.

"Buat mereka, yang termasuk diharamkan bagi kita untuk meniru orang kafir adalah bila budaya itu memang khas sebuah agama, bukan khas sebuah bangsa yang kebetulan mayoritasnya bukan Muslim," ujarnya.

"Misalnya, budaya memakai kalung salib adalah khas milik agama Kristen. Hukumnya pasti 100 persen haram dilakukan atau ditiru oleh umat Islam. Namun, bila budaya itu bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan urusan ritual agama non-Islam tertentu, menurut para ulama di kalangan ini, hukumnya tidak bisa dijadikan haram," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement