Senin 30 Nov 2020 21:13 WIB

Siapa yang Dimaksud Awam dan Apa Kewajiban Mereka? 

Kata awam sering digunakan dalam istilah agama Islam

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Kata awam sering digunakan dalam istilah agama Islam. Ilustrasi awam
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kata awam sering digunakan dalam istilah agama Islam. Ilustrasi awam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ustadz Hanif Luthfi Lc MA menyampaikan penjelasan tentang beberapa hal yang membuat seseorang disebut awam dalam agama menurut para ulama. Karena orang tersebut awam, maka dalam menggali hukum dalam perkara agama diharuskan untuk bertanya kepada ulama atau juga disebut taklid. 

"Entah apapun namanya, baik itu taklid, meminta fatwa atau ittiba. Hanya saja memang masalahnya, banyak orang yang tak mau disebut masih awam. Karena awam dianggap artinya bodoh. Tentu tak ada yang mau disebut bodoh," kata Ustaz Hanif seperti dilansir di laman Rumah Fiqih Indonesia, Senin (30/11).

Baca Juga

Para ulama sendiri telah menjelaskan, bahwa orang yang awam dalam agama yakni orang yang tidak memiliki perangkat untuk berijtihad dan menggali hukum sendiri dari dalil-dalil agama. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim dalam kitab 'al-Mustadrak ‘ala Majmu al-Fatawa'.

"Sifat dari orang yang meminta fatwa adalah orang awam yang tak memiliki perangkat ijtihad yang telah disebutkan sebelumnya," demikian penjelasan Ibnu Taimiyyah.

Ustaz Hanif melanjutkan, Ibnu Qudamah Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad dalam 'Raudhatu an-Nadzir wa Junnatul Munadzir' juga menyampaikan bahwa orang yang ahli bahasa, ahli nahwu, dan ahli matematika pun jika tak mumpuni dalam perangkat ijtihadnya dan keilmuannya untuk menggali hukum Alquran dan hadits, juga disebut sebagai orang awam.

Lantas, jika kita tergolong awam, apakah harus taklid? Para ulama menyampaikan, jika masih awam dalam agama, dan awam dalam mengetahui dalil-dalil syariat secara benar, maka orang itu wajib taklid. 

Ibnu Muflih al-Hanbali dalam kitabnya berjudul 'Ushul al-Fiqh' menjelaskan bahwa orang yang awam maka wajib baginya taklid secara mutlak. Dan orang awam yang mengambil hukum dari mufti itu disebut taklid menurut sebagian mazhab Hanbali.

Imam Ghazali dalam 'al-Mustashfa', juga menyampaikan bahwa kewajiban bagi orang awam adalah meminta fatwa dan mengikuti ulama. Abu al-Wafa Ali bin Uqail dalam 'al-Wadhih fi Ushul al-Fiqh', juga menyebutkan, kewajiban orang yang awam adalah taklid kepada orang lain, dan mereka tidak boleh berfatwa dan orang lain pun tak boleh mengambil pendapat dari orang awam tersebut.  

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement