Senin 30 Nov 2020 17:21 WIB

Nikah Beda Agama Picu Perdebatan Ulama Al-Azhar Mesir  

Polemik nikah beda agama terjadi di kalangan ulama Al-Azhar

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Nikah Beda Agama Picu Perdebatan Ulama Al-Azhar Mesir   Ilustrasi nikah beda agama
Foto: Pixabay
Nikah Beda Agama Picu Perdebatan Ulama Al-Azhar Mesir   Ilustrasi nikah beda agama

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO – Seorang sarjana Muslim telah memicu perdebatan besar dengan mendukung pernikahan antara wanita Muslim dan pria non-Muslim. Sarjana tersebut ialah Amna Nosier, seorang profesor filsafat Islam di Universitas Al-Azhar dan anggota Parlemen Mesir. 

 

Baca Juga

Nosier mengatakan, tidak ada teks dalam Alquran yang melarang pernikahan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Saat berbicara kepada Channel One TV yang dikelola pemerintah, dia menjelaskan, Alquran hanya melarang pernikahan wanita Muslim dengan "penyembah berhala". 

 

Dalam kesempatan lain, saat berbicara di al-Hadath al-Youm TV 17 November lalu, Nosier menambahkan, pertanyaannya kemudian yakni jika laki-laki non Muslim yang menikah dengan wanita Muslim itu adalah Kristen atau Yahudi, yang oleh Islam disebut "ahli kitab". Dia pun meminta para sarjana agama untuk mempelajari dan mempertimbangkan kembali masalah tersebut.

 

Selain itu, Nosier juga menyinggung soal pria Muslim yang menikah dengan wanita non-Muslim. Dia menuturkan, Islam mengizinkan pria Muslim untuk menikahi wanita non-Muslim, asalkan mereka tidak menghalangi istri untuk menjalankan keyakinannya.

 

Ada banyak contoh pria Muslim termasuk selebriti yang menikahi wanita non-Muslim. Mantan menteri wakaf Mesir, Mahmud Hamdi Zakzouk, yang meninggal pada April lalu pun menikah dengan seorang wanita Kristen Jerman. 

 

Ucapan Nosier disambut dengan sejumlah fatwa dari lembaga keagamaan negara dan ulama lain. Al-Azhar, kursi tertinggi pembelajaran Islam Sunni, mengatakan pernikahan wanita Muslim dan pria non-Muslim tidak diperbolehkan. "Ini adalah masalah yang disepakati semua ulama di masa lalu dan disepakati saat ini," kata Al-Azhar dalam pernyataan pada 18 November. 

 

Abdullah Rushdi, seorang peneliti di Kementerian Wakaf Agama, yang mengawasi pekerjaan masjid negara, menggambarkan jenis pernikahan tersebut sebagai bentuk perzinahan dan "tidak sah" dalam sebuah video yang diunggah pada 18 November.

 

Ahmed Kerima, seorang profesor yurisprudensi komparatif di Universitas al-Azhar, mengatakan semua ulama Muslim bersatu menentang bentuk pernikahan itu. "Ini adalah pendapat yang kuat pada setiap saat dan di mana saja," kata Kerima.

 

Persoalan wanita Muslim boleh menikah dengan pria yang tidak mengikuti keyakinan mereka merupakan masalah yang selalu menjadi bahan diskusi yang sengit dan sengit. 

 

Alquran tanpa ragu menentang pernikahan tersebut, yakni pria non-Muslim dengan wanita Muslim, sebagaimana ayat-ayat yang melarang pernikahan wanita Muslim dan "penyembah berhala."

 

Namun, kalangan yang mendukung bentuk pernikahan itu menarik benang merah yaitu soal "penyembah berhala" dan "ahli kitab". Atas dua hal ini, mereka menilai dibutuhkan pemeriksaan ulang dan penafsiran ulang terhadap teks-teks agama, terutama mengenai masalah-masalah di mana kitab suci tidak menawarkan aturan yang jelas.

 

Khalid Montasser, seorang dokter medis, penulis dan juru kampanye untuk reformasi agama, menyadari perselisihan tentang pernikahan antaragama sekarang ada dalam Al-Azhar. 

 

Menurut dia persoalan ini ada di antara mereka yang menginginkan pembaruan dan mereka yang ingin menjaga keadaan sebagaimana adanya dengan tujuan mengendalikan publik. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement