Sabtu 28 Nov 2020 05:25 WIB

Hukum Adopsi dalam Islam

Orang-orang beriman diimbau berulang kali untuk menjaga anak yatim piatu.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Hukum Adopsi dalam Islam. Mengadopsi anak/ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Hukum Adopsi dalam Islam. Mengadopsi anak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan presiden Masyarakat Islam Amerika Utara Muzammil H. Siddiqi menjelaskan mengenai hukum adopsi dalam Islam. "Adopsi dalam arti mengubah identitas dan garis keturunan seseorang untuk garis keturunan palsu dilarang dalam Islam," ujar dia.

Namun, Muslim diperbolehkan mengadopsi seorang anak dalam arti mengasuh anak untuk memberikan perawatan fisik dan spiritual untuknya. Dalam Alquran, orang-orang beriman diimbau berulang kali untuk menjaga anak yatim piatu.

Baca Juga

Nabi SAW bersabda, "Aku dan wali anak yatim piatu akan berada di surga seperti dua jari ini dan dia menyatukan kedua jarinya," (Al-Bukhari).

Dalam hadits lain, ia menyebutkan "Ketika seseorang meletakkan tangan kasih sayangnya di atas kepala anak yatim, untuk setiap rambut anak yatim itu dia akan menerima berkah dari Allah," (Ahmad).

Oleh karena itu, Muzzammil sangat menganjurkan Muslim mengasuh anak yatim piatu. Mengenai adopsi, dia mengatakan menurut syariah, tidak boleh mencabut nama orang tua kandungnya dari seorang anak. 

Tetapi bisa diganti dengan menjaga anak, memberinya rumah yang baik dan merawatnya dengan baik, tapi jangan beri dia nama belakang orang yang mengasuh. Allah berfirman, “ Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Al-Ahzab 33: 4-5).

Namun di Amerika, untuk tujuan pembebasan pajak, asuransi kesehatan, biaya masuk sekolah biasanya orang tua asuh mungkin perlu memberikan nama belakang kepada anak angkat. Nama-nama seperti itu dapat diberikan dengan pemahaman yang jelas bahwa orang tua angkat hanyalah penjaga.

Anak-anak yatim piatu harus diberi tahu tentang nama-nama orang tua kandung mereka. Mereka harus menyadari fakta anak-anak ini bukanlah anak kandung dan orang tua angkat bukan orang tua kandung mereka.

Ketika anak-anak yatim piatu itu tumbuh, maka mereka tidak akan menjadi mahram (tidak dapat menikah) bagi orang tua angkat dan bagi saudara angkatnya. Mereka juga tidak akan mewarisi apa pun dari properti orang tua angkat, kecuali memberi mereka sesuatu sebagai hadiah khusus melalui pemberian wasiat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement