Selasa 13 Oct 2020 18:43 WIB

Koleksi Kepala Hewan yang Sudah Diawetkan, Bolehkah?

Sejumlah masyarakat memiliki hobi koleksi kepala hewan yang diawetkan.

Sejumlah masyarakat memiliki hobi koleksi kepala hewan yang diawetkan. Sejumlah rusa Tutul (Axis axis) Ilustrasi .
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Sejumlah masyarakat memiliki hobi koleksi kepala hewan yang diawetkan. Sejumlah rusa Tutul (Axis axis) Ilustrasi .

REPUBLIKA.CO.ID, Pada dasarnya hukum kulit hewan yang sudah mati tanpa disembelih secara syar’i, setelah dilakukan samak (atau proses pengeringan dan penyucian), boleh dimanfaatkan untuk sejumlah barang. 

ﻭﻋﻦ ﻣﻴﻤﻮﻧﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ، ﻗﺎﻟﺖ: ﻣﺮ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺑﺸﺎﺓ ﻳﺠﺮﻭﻧﻬﺎ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﻟﻮ ﺃﺧﺬﺗﻢ ﺇﻫﺎﺑﻬﺎ؟» ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﺇﻧﻬﺎ ﻣﻴﺘﺔ، ﻓﻘﺎﻝ: «ﻳﻄﻬﺮﻫﺎ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﻘﺮﻅ». ﺃﺧﺮﺟﻪ ﺃﺑﻮ ﺩاﻭﺩ، ﻭاﻟﻨﺴﺎﺋﻲ

Baca Juga

Maimunah berkata bahwa Rasulullah SAW berjumpa dengan orang-orang yang menyeret kambing yang sudah mati. Nabi bersabda: "Kenapa tidak dimanfaatkan kulitnya?" Mereka menjawab: "Ini bangkai". Nabi bersabda: "Kulitnya bisa disucikan dengan air dan daun salam" (HR Abu Dawud dan Nasa'i) 

Menurut Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), KH Ma’ruf Khozin, kulit dari bangkai hewan ini setelah disamak dapat dijadikan tas, dompet, sabuk, tali jam tangan dan sebagainya. Baik dari kulit buaya, macan, gajah, ular dan seterusnya. 

“Kulitnya menjadi suci dan bisa dibawa saat sholat. Kalau dari kulit hewan yang disembelih seperti sapi dan kambing sudah jelas suci,” kata dia.  

Bagaimana kalau mengoleksi kepala harimau, serigala, zebra, rusa, dan sejenisnya? Karena dalil membatasi hanya pada kulit maka Imam An-Nawawi berkata:  

يُكْرَهُ اقْتِنَاءُ الْعَذِرَةِ وَالْمَيْتَةِ “Dimakruhkan menyimpan (koleksi) kotoran dan bangkai” (Al-Majmu’ juz 9 hlm 234)

“Apakah tulang bangkai bisa disucikan? Dalam Mazhab Syafi'i dihukumi najis. Jadi kalau melakukan sholat sambil pegang tangkur buaya maka salatnya tidak sah,” ujar dia.      

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement