Selasa 22 Sep 2020 23:45 WIB

Apakah Sholat Almarhum Wajib Diganti Para Ahli Warisnya?

Terdapat pendapat ulama soal sholat yang ditinggalkan almarhum.

Terdapat pendapat ulama soal sholat yang ditinggalkan almarhum.  Ilustrasi almarhum yang meninggal dunia.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdapat pendapat ulama soal sholat yang ditinggalkan almarhum. Ilustrasi almarhum yang meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, Ada orang yang meninggal tetapi masih mempunyai tanggungan sholat wajib. Apakah boleh menggantikan sholat yang ditinggalkan almarhum?

Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan di kitab Ianah Ath-Thalibin 1/33 Syekh Abu Bakar Dimyathi mengutip dari Syekh Zainuddin Al-Malibar India sebuah ketentuan hukum salat bagi orang yang sudah wafat: ﻓﺎﺋﺪﺓ: ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﻼ ﻗﻀﺎء ﻭﻻ ﻓﺪﻳﺔ

Baca Juga

"Jika ada orang meninggal dan punya tanggungan salat maka tidak wajib diqadha' dan tidak wajib dibayarkan fidyah"

ﻭﻓﻲ ﻗﻮﻝ - ﻛﺠﻤﻊ ﻣﺠﺘﻬﺪﻳﻦ - ﺃﻧﻬﺎ ﺗﻘﻀﻰ ﻋﻨﻪ ﻟﺨﺒﺮ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻏﻴﺮﻩ، ﻭﻣﻦ ﺛﻢ اﺧﺘﺎﺭﻩ ﺟﻤﻊ ﻣﻦ ﺃﺋﻤﺘﻨﺎ، ﻭﻓﻌﻞ ﺑﻪ اﻟﺴﺒﻜﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﻗﺎﺭﺑﻪ.

"Menurut satu pendapat dari para mujtahid disebutkan sholatnya mayit boleh diqadha(ditunaikan ahli warisnya), berdasarkan hadits Bukhari dan lainnya. Pendapat ini dipilih para imam kita dan dilaksanakan As-Subki ketika sebagian keluarganya wafat." 

ﻭﻧﻘﻞ اﺑﻦ ﺑﺮﻫﺎﻥ ﻋﻦ اﻟﻘﺪﻳﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻟﻲ ﺇﻥ ﺧﻠﻒ ﺗﺮﻛﺔ ﺃﻥ ﻳﺼﻠﻰ ﻋﻨﻪ، ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ - ﻋﻠﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﻭﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ - ﺃﻧﻪ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ ﻣﺪا  

"Ibnu Burhan mengutip dari pendapat lama Imam Syafi'i bahwa ahli waris wajib untuk mensalatkan  jika mayitnya memiliki harta warisan. Dalam pendapat ulama Syafi'iyah bahwa dibayarkan 1 mud (6 ons) untuk tiap salat yang ditinggalkannya." Hadits riwayat al-Bukhari yang dimaksud adalah:

ﻋﻦ اﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ، ﻗﺎﻝ: ﺟﺎء ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻘﺎﻝ: ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ، ﺃﻓﺄﻗﻀﻴﻪ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ: " ﻧﻌﻢ، ﻗﺎﻝ: ﻓﺪﻳﻦ اﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻰ "

Dari Ibnu Abbas bahwa ada seseorang yang datang kepada Nabi shalla Allahu alaihi wasallam dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ibu saya wafat dan meninggalkan puasa satu bulan. Apakah saya mengqadha puasanya?" Nabi menjawab: "Ya. Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR Bukhari)

Menurut Kiai Ma’ruf, di hadits ini memang tidak menyebutkan sahabat yang diperintah qadha sholat bahkan tidak ada. Hadits yang memerintah meng-qadha dari ibadahnya mayit adalah puasa dan haji. 

Namun sebagian ulama menggunakan metode qiyas / analogi karena baik salat, puasa dan haji adalah sama-sama ibadah yang terdapat dalam rukun Islam. Hadits lainnya adalah riwayat dalam Shahih Muslim: 

«ﺇﻥ ﻣﻦ اﻟﺒﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﺒﺮ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﻷﺑﻮﻳﻚ ﻣﻊ ﺻﻼﺗﻚ، ﻭﺗﺼﻮﻡ ﻟﻬﻤﺎ ﻣﻊ ﺻﻮﻣﻚ»

"Sungguh dari bakti setelah bakti yang lain adalah engkau melakukan salat untuk kedua orang tuamu bersama dengan salatmu dan berpuasa untuk kedua orang tuamu bersama dengan puasamu."

Meskipun hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim akan tetapi Imam Muslim menilai dhaif karena Hajjaj bin Dinar tidak pernah berjumpa dengan Nabi (terputus sanadnya). Sebab Hajjaj ini adalah tabi'it tabi'in, sehingga untuk meriwayatkan sebuah hadits masih memerlukan dua sanad, yaitu tabi'in dan sahabat. 

Kiai Ma’ruf menambahkan, dari uraian hadits di atas Imam Nawawi secara gamblang menyebut beberapa pendapat dari para ulama. Khusus qadha sholat mayit ini beliau berkata:

 ﻭﺣﻜﻰ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﺎﻭﻱ ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺭﺑﺎﺡ ﻭﺇﺳﺤﺎﻕ ﺑﻦ ﺭاﻫﻮﻳﻪ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻗﺎﻻ ﺑﺠﻮاﺯ اﻟﺼﻼﺓ ﻋﻦ اﻟﻤﻴﺖ

“Pengarang kitab Al-Hawi (Syekh Al-Mawardi) meriwayatkan dari Atha' bin Abi Rabah dan Ishaq bih Rahwaih bahwa beliau berdua membolehkan qadha sholat dari mayit.” (Syarah Shahih Muslim, 1/90)

Pada intinya qadha sholat untuk mayit tidak wajib. Ada sebagian ulama yang membolehkan. Kalau wajib kita yang kesulitan. Kalau memang mayitnya tidak sholat selama sakit beberapa hari masih sanggup dijalankan. “Tapi kalau tidak sholat lima tahun? Langsung pegal linu di lutut,” katanya berseloroh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement