REPUBLIKA.CO.ID, Sahabat Nabi Muhammad SAW yang sekaligus juga masih kerabat belia, Zubair bin Awwam adalah seorang pengawal Rasulullah SAW dan dikenal sebagai pahlawan yang gagah berani di medan perang, baik oleh kawan maupun lawan.
Dr Abdurrahman Umairah dalam bukunya Tokoh-Tokoh yang Diabadikan dalam Alquran, menjelaskan Zubair termasuk golongan yang pertama masuk Islam dan salah seorang dari enam orang sahabat yang ditunjuk Umar bin Khattab untuk memilih khalifah penggantinya.
Ayah Zubair adalah Awwam bin Khuwailid yang tewas dalam perang Fijar. Sedangkan, ibunya, Shafiyah binti Abdul Muthalib bin Hisyam bin Abdi Manaf, adalah bibi Nabi SAW. Istrinya, Asma binti Abu Bakar as-Siddiq, adalah saudari istri Nabi SAW, Aisyah binti Abu Bakar as-Siddiq.
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
''Maka, demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian, mereka tidak merasa berkeberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.'' (QS Annisaa [4]: 65).
Beberapa ahli tafsir menyatakan, ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan sahabat Rasulullah SAW, Zubair bin Awwam. Dalam sejumlah hadits, termasuk yang diriwayatkan Bukhari dengan sanad dari az-Zahri, lalu dari Urwah, diterangkan bahwa ada seorang yang menggugat Zubair karena merebut pengairan kebunnya. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, ''Ya, Zubair, siramlah kebunmu, lalu lepaskan air itu untuk kebun tetanggamu!'' Lawannya itu kurang puas dan berkata, ''Ya, Rasulullah, meskipun ia anak bibimu!''
Wajah Rasulullah SAW tampak berubah, tapi beliau tetap pada keputusannya, yakni memberikan hak kepada kedua-duanya dengan adil dan merata. Maka, ketika turun ayat tersebut, Zubair berkata, ''Aku yakin ayat itu turun dalam kasus itu.''