Senin 31 Aug 2020 19:59 WIB

Jangan Sampai Tunda Bagi-Bagi Warisan, Ini Alasannya

Menunda membagikan warisan sangat berbahaya bagi keluarga.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
  Jangan Sampai Tunda Bagi-Bagi Warisan, Ini Alasannya wIlustrasi Harta Warisan
Foto: Pixabay
Jangan Sampai Tunda Bagi-Bagi Warisan, Ini Alasannya wIlustrasi Harta Warisan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Ahli waris jangan sampai menunda-nunda pembagian warisan setelah pewaris (ibu atau bapak) meninggal dunia. Jangan sampai menimbulkan masalah besar di antara ahli waris karena pembagian warisan ditunda-tunda. 

"Kesalahan yang selalu terjadi dan terjadi lagi adalah masalah menunda-nunda pembagian harta waris," kata Ustadz Ahmad Sarwat Lc dalam bukunya "10 Penyimpangan Pembagian Warisan di Indonesia".

Baca Juga

Padahal, kata Ustadz Ahmad Lc, dalam syariat Islam tidak dibenarkan adanya harta yang tidak bertuan. Begitu seorang pemilik harta wafat, Allah SWT telah menetapkan siapa yang kemudian menjadi pemilik hartanya, yaitu para ahli waris.

Ayat-ayat waris seperti surat An-Nisa’ ayat 11 dan 12 termasuk dari sebagian ketentuan yang Allah SWT tetapkan, tentang siapa saja para ahli waris dan berapa nilai yang menjadi hak mereka. Maka prinsipnya dalam syariat Islam, begitu seorang suami wafat, otomatis istri dan anaknya menjadi ahli waris. "Saat itu juga mereka sudah bisa langsung berhak atas harta almarhum," katanya.

Ustadz Ahmad Sarwat berpendapat, seharusnya sudah bisa ditetapkan pemindahan kepemilikan harta. Hanya saja, dalam prakteknya memang diperlukan semacam akad penetapan atau setidaknya pengumuman kepada pihak lain agar mereka tahu bahwa harta tersebut sudah berganti pemilik. "Sayangnya justru yang sering kita temukan malah terbalik, yaitu banyak keluarga yang menunda-nunda penetapan hak kepemilikan ini," katanya.

Menurutnya hal ini karena, ada alasan teknis, namun banyak juga karena alasan-alasan yang sangat tidak masuk akal. Padahal ada banyak dalil yang mengharuskan segera ditetapkannya kepemilikan harta sepeningal almarhum.  "Di antara dalil-dalil yang mengharuskan segera membagi harta waris adalah kewajiban menyampakan amanah," katanya.

Pada hakikatnya, kata Ustadz Ahmad, harta yang ditinggalkan almarhum adalah amanah yang harus segera ditunaikan atau diserahkan kepada pemiliknya yang berhak. Maka menunda pembagiannya sama saja dengan sikap tidak amanah dan seperti mengambil harta yang bukan miliknya, juga cenderung mempermainkan harta milik orang lain. "Padahal kita diperintahkan untuk bersikap amanah," katanya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 58: 

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Mahamendengar lagi Mahamelihat."

Dalam surat Al-Anfal ayat 27 Allah SWT juga berfiman: 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَخُونُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓا۟ أَمَٰنَٰتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."  

Rasullah menegaskan orang tidak amamah masuk dalam golongan orang yang munafik. Orang yang munafik akan mendapat azab dari Allah SWT. 

آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

"Tanda-tanda orang munafiq itu tiga : Bila bicara dusta, bisa janji cedera, dan bila dipercaya khianat.” (HR Bukhari dan Muslim). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement