Senin 24 Aug 2020 17:11 WIB

Nikah Kontrak Pernah Dibolehkan Lalu Dilarang Sampai Kiamat

Nikah kontrak saat ini sudah dilarang.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Nikah Kontrak Pernah Dibolehkan Lalu Dilarang Sampai Kiamat. Foto:   Bunga pernikahan. Ilustrasi.
Foto: Pixabay/Roger Purdie
Nikah Kontrak Pernah Dibolehkan Lalu Dilarang Sampai Kiamat. Foto: Bunga pernikahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nikah mut'ah di Indonesia dikenal sebagai nikah kontrak. Pada awalnya nikah mut'ah pernah dibolehkan, tapi kemudian Rasulullah Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa Allah SWT melarang praktik nikah mut'ah sampai hari kiamat.

Nikah mut'ah adalah sebuah pernikahan yang seorang laki-laki mengatakan kepada seorang perempuan kalimat seperti ini. "Aku menikmati tubuh kamu untuk jangka waktu tertentu dengan uang ini."

Baca Juga

Dikatakan dengan jangka waktu tertentu karena hubungan pernikahan dengan sendirinya akan berakhir bila telah jatuh tempo tanpa harus ada proses talak.

Ustaz Firman Arifandi Lc dalam buku Serial Hadis Nikah 2 : Cinta Terlarang terbitan Rumah Fikih Publising menjelaskan hadis-hadis yang secara tegas melarang nikah mut'ah atau nikah kontrak.

"Ada begitu banyak hadis Nabawi yang secara tegas mengharamkan nikah mut'ah. Tentunya selain jelas, hadis-hadis itu mencapai derajat yang shahih, sehingga tidak ada alasan bagi kita saat ini untuk menghalalkannya," kata Ustaz Firman dalam bukunya.

Dari Ar-Rabi' bin Sabrah Al-Juhani berkata bahwa ayahnya berkata kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda: Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut'ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (HR. Muslim).

Abdullah bin Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa nikah mut'ah itu dibolehkan di awal-awal pensyariatan. Saat itu seseorang yang mengembara di suatu negeri tanpa punya pengetahuan berapa lama akan tinggal, lalu dia menikah dengan seorang wanita sekadar masa bermukim di negeri itu, istrinya itu memelihara hartanya dan mengurusinya, hingga turunnya ayat: orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali kepada istrinya dan budaknya. (HR. At Tirmizy)

Dari Ali RA, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang pernikahan mut'ah dan daging-daging himar yang dipelihara pada zaman Khoibar. (HR. Muslim, Bukhori dan Ahmad)

Salamah bin Al Akwa' berkata, Rasulullah SAW member keringanan pada kami dalam masalah mut'ah wanita-wanita pada tahun Authos selama 3 hari, kemudian beliau melarangnya. (HR. Ahmad)

Imam An Nawawi menjelaskan dalam kitab Al Minhaj bahwa metode Imam Muslim menuliskan hadis-hadis kebolehan nikah mut'ah lalu disusul dengan hadis-hadis yang melarangnya adalah sebuah kejelasan bahwa dulu nikah kontrak ini memang pernah dibolehkan. Namun kemudian dilarang hingga hari akhir atau kiamat.

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan bahwa pernikahan mut'ah ini praktiknya seperti nikah kontrak dan hukum kebolehannya sudah terhapus. Dari sini maka para ulama sepakat akan keharaman hukumnya nikah mut'ah dan memasukannya dalam jenis pernikahan yang bathil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement