Senin 24 Aug 2020 15:45 WIB

Hadits Larang Nikah Syighar

Rasulullah melarang nikah Syighar.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Hadits Larang Nikah Syighar. Foto: Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Hadits Larang Nikah Syighar. Foto: Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat sejumlah hadis yang menegaskan larangan pada praktik nikah syighar yang praktiknya seperti barter perempuan. Secara umum lafadz dalam hadisnya mengarah kepada tidak diakuinya praktek barter dalam nikah.

Ustaz Firman Arifandi Lc dalam buku Serial Hadis Nikah 2 : Cinta Terlarang terbitan Rumah Fikih Publising menjelaskan hadis-hadis yang secara eksplisit berbicara tentang nikah syghar ini.

Baca Juga

Dari Nafi' dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Sedang nikah syighar itu ialah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya kepada seseorang dengan syarat imbalan, ia harus dikawinkan dengan anak perempuan orang tersebut dan keduanya tanpa mahar. (HR. Jama'ah)

Rasulullah SAW Bersabda: Nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, 'nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.' Atau berkata, 'nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.' (HR. Muslim)

Tidak ada nikah syighar dalam Islam. (HR. Muslim)

Dinukil dari kitab al Minhaj karya Imam An-Nawawi bahwa nikah Syighar merupakan praktik nikah ala Jahiliyah dengan saling menukarkan perempuan yang hendak dinikahi tanpa penyerahan mahar.

Imam Nawawi menambahkan bahwa para ulama secara Ijma' telah sepakat tentang hukum terlarangnya nikah syighar ini. Namun mereka berbeda apakah hukum pelarangan ini berdampak pada batalnya pernikahan atau tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement