Jumat 21 Aug 2020 08:19 WIB

Alasan Ulama Arab Saudi Cenderung Haramkan High Heels

Ulama Arab Saudi berpendapat pemakaian high heels dilarang agama.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama Arab Saudi berpendapat pemakaian high heels dilarang agama. High Heels (Ilustrasi)
Foto: www.layoutsparks.com
Ulama Arab Saudi berpendapat pemakaian high heels dilarang agama. High Heels (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Memiliki tinggi di bawah rata-rata memang menjadi salah satu kekurangan banyak wanita Indonesia, dan untuk menyiasatinya tak sedikit wanita yang rela mengenakan sepatu berhak tinggi seperti high heels atau wedges, demi menyetarakan tinggi mereka. Sepatu jenis tersebut juga terus berinovasi dengan banyak mode, agar dapat dikenakan di berbagai situasi. 

Namun nyatanya di balik kepercayaan diri saat mengenakan high heels atau wedges, terdapat ancaman yang cukup berbahaya bagi kesehatan, terutama bagi wanita hamil. Menurut pakar kesehatan, sepatu hak tinggi dapat lebih berisiko memunculkan rasa kram, nyeri pada bagian tumit dan mata kaki. Selain itu, jika terlalu sering dikenakan, sepatu ini juga mampu menyebabkan munculnya tumor jinak. 

Baca Juga

Sedangkan menurut pendapat para ulama seperti Syekh Abdul Aziz bin Baaz dan Syekh Muhammahnbin Shalih Al-Utsaimin, mengingat sepatu hak tinggi juga dapat lebih mudah membahayakan penggunanya, maka sebaiknya hindari menggunakan sepatu ini. Pendapat ini juga didukung dengan firman Allah SWT untuk menjauhi segala hal yang membahayakan.

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)

Saat menggunakan sepatu hak tinggi, kepercayaan diri wanita pada umumnya lebih terdongkrak karena kaki akan terlihat lebih indah dan jenjang. Disadari atau tidak, saat mengenakannya wanita juga akan berjalan lebih anggun, bahkan dengan melenggak-lenggokan tubuhnya. Padahal, Rasulullah menyebutkan bahwa wanita yang suka berjalan berlenggak-lenggok, memakai pakaian transparan, dan menegakkan kepalanya karena sombong adalah salah satu kaum yang tidak akan mencium wanginya surga. 

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا ، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim] 

Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini juga salah satu kebiasaan wanita zaman jahiliah, dimana mereka sengaja mengenakannya demi menarik perhatian laki-laki. Dalam surat Al-Ahzab ayat 33, Allah SWT berfirman: 

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ

 “…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS Al-Ahzab : 33)

Menurut hadits riwayat Muslim yang berasal dari Abu Said Al-Khudri RA. Riwayat ini mengisahkan seorang wanita Bani Israil bertubuh pendek, dan untuk mendongkrak penampilannya, ia membuat sepasang sepatu dari kayu dan cincin emas yang dilapisi tanah. Wanita itu pun juga memakai wewangian dari kesturi.

Riwayat yang sama juga berasal dari Urwah yang ia dengar dari Aisyah RA. Ia berkata, “Ketika itu, para wanita Bani Israil membuat kaki dari kayu agar dapat dimuliakan oleh kaum pria di masjid. Maka, Allah mengharamkan atas mereka masjid dan dijatuhkan hukum bagi mereka, seperti hukum wanita haid.” (HR Abdurrazaq).

Syekh Abdul Aziz bin Baaz, sebagai salah satu ulama yang memakruhkan pemakaian sepatu hak tinggi, dalam al-Jami’ li Fatawa Al-Mar’ah Muslimah menyebutkan, mengenakan sepatu ini adalah bal yang paling dibenci dan makruh dilakukan. 

Adapun alasannya adalah adanya unsur penipuan, karena ingin terlihat tinggi padahal dia pendek, bahaya bagi kesehatan dan keselamatan pengguna, dan dapat berpotensi membangkitkan penyakit berbahaya.  

Syekh Saleh al-Utsaimin mengatakan, boleh saja para wanita memakai sepatu berhak tinggi jika masih dalam batas kewajaran. Namun, jika sudah menampakkan aurat, tentu hal itu termasuk pada perkara yang diharamkan. Menurut dia, memakai sepatu berhak tinggi juga akan berpengaruh pada cara berjalan, karena wanita akan terkesan berjalan berlenggak-lenggok, sedangkan hal ini jelas dilarang dalam syariat

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement