Jumat 24 Jul 2020 06:40 WIB

Balasan Jika Meninggal Hari Jumat

Bagi umat islam, Jumat memang merupakan hari yang spesial.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Balasan Jika Meninggal Hari Jumat
Foto: pxhere.com
Balasan Jika Meninggal Hari Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak ada yang mengetahui kapan seseorang meninggal kecuali Allah SWT. Namun, jika ada kaum muslimin yang meninggal pada Jumat, maka dia akan mendapat balasan terbebas dari siksa kubur. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Bagi umat islam, Jumat memang merupakan hari yang spesial. Bukan hanya bagi mereka yang hidup, tapi juga untuk mereka yang sudah meninggal. Sebagaimana dijelaskan Syekh Imam Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya yang berjudul Tanqih al-Qaul, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga

“Siapa saja yang meninggal di hari Jumat atau malamnya, maka dihapuskan siksa kubur dari dirinya".

Dalam Kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghazali juga menyebutkan Nabi Muhammad bersabda, “Siapa saja yang meninggal pada hari Jumat, maka Allah SWT menulis pahala syahid untuknya dan dijaga dari malapetaka kubur.”

Dalam kitabnya ini Syekh Nawawi Al-Bantani tidak menjelaskan perawi hadits tersebut. Beliau juga tidak mengungkapkan status keshahihan kedua hadits tersebut. Namun, dalam hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Imam Tirmidzi dijelaskan,

“Tidak ada seorang Muslim pun yang meninggal pada hari Jumat atau malam Jumat kecuali Allah SWT akan menjaganya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad no. 6582 dan At-Tirmidzi no. 1074).

Hadits tersebut diriwayatkan al-Tirmidzi dari Rabi’ah bin Yusuf dari Ibnu Amr bin al-Ash. Menurut al-Tirmidzi, hadits ini tergolong gharib, tidak bersambung sanadnya, tidak pernah diketahui Rabi’ah mendengar dari Ibnu Amr. Namun al-Thabrani menyatakan hadits tersebut muttashil (tersambung sanadnya).

Ada beberapa riwayat senada mengenai keutamaan wafat di hari Jumat. Misalnya riwayat Humaid dari Iyas bin Bukair yang menyatakan, “Barangsiapa mati di hari Jumat, ia dicatat mendapat pahala syahid dan aman dari siksa kubut.” Namun, menurut Syekh Muhammad Anwar Syah al-Kasymiri, hadits-hadits tersebut tidak sampai kepada derajat hadits Shahih.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement