Kamis 30 Apr 2020 21:45 WIB

Menghadap Kiblat Saat Sholat, Harus Persis ke Arah Kabah?

Menghadap kiblat Kabah saat sholat merupakan syarat sah sholat.

Menghadap kiblat Kabah saat sholat merupakan syarat sah sholat. Kabah (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Sadly Rachman
Menghadap kiblat Kabah saat sholat merupakan syarat sah sholat. Kabah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Apakah ketika seseorang sholat harus persis ke Baitullah atau boleh hanya ke perkiraan arahnya saja? 

Dalam konteks ini perlu dipahami bahwa agama Islam bukanlah agama yang sulit dan memberatkan. Namun demikian, perlu berusaha memadukan antara teks dan konteks agar pemahaman tentang arah kiblat mendekati kebenaran.

Baca Juga

Terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama ketika menentukan pusat arah yang dihadapi itu. Apakah yang dihadapi itu zat kiblat itu sendiri atau cukup dengan menghadap ke arahnya saja. Ensiklopedi Islam terbitan Ichtiar Baru van Hoeve, memaparkan pendapat beberapa imam mazhab.

Menurut Imam Syafi'i, orang yang melakukan shlat wajib mengarah pasda zat Ka'bah. Sedangkan orang yang jauh dari Ka'bah cukup dengan memperkirakan saja. 

Akan tetapi, ada riwayat lain yang mengatakan bahwa Imam Syafi'i membolehkan orang sholat hanya menghadap ke arah ka'bah, bukan pada zatnya. 

Riwayat itu diterima dari al-Muzanni, murid Imam Syafi'i. Dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i itu, pendapat pertama ternyata lebih popuper.

Lalu bagaimana dengan imam-imam yang lain?  Imam-imam mujtahid lainnya seperti Imam Hanafi, Imam Malik dan Imam Hanbali , mewajibkan orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke arah Ka'bah saja. Alasannya, tak mungkin bagi orang yang jauh dari Ka'bah untuk menghadap ke zat Ka'bah itu sendiri.

Jika seseorang melakukan sholat di tempat yang sangat gelap, menurut para Imam, boleh menghadap ke arah yang diyakini. Sholatnya dinyatakan sah, asalkan ia telah melakukan sholat tersebut. Akan tetapi, jika ketika selesai sholat mengetahui bahwa arah kiblat yang dihadapinya salah, maka sholatnya wajib di ulangi, kalau masih ada waktu.

Itulah pendapat Imam Syafi'i, ulama Hanafiah dan ulama Kufah pada umumnya.  Akan tetapi, as-San'ani (ahli fikih dan hadits) serta asy-Syaukani memandang sholat yang telah dikerjakan itu tak perlu diulang, karena sah. 

Lalu bagaimana dengan yang akan sholat pada saat dalam kendaraan sperti mobil, kereta api serta pesawat terbang? Menurut ulama Mazhab Syafi'i, orang tersebut harus menghadap ke kiblat dan wajib berdiri jika memungkinkan. Akan tetapi, mazhab hanafi memperbolehkan orang tersebut sholat sambil duduk dan menghadap ke arah mana saja sesuai dengan gerak kendaraan yang dinaiki.  

 

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement