REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Syarat menjadi imam sholat, menurut Imam Abu Hanifah, di antaranya orang lebih berilmu dalam hukum agama, lebih baik bacaannya, lebih wara', lebih dahulu masuk Islam, lebih tua usianya, lebih baik akhlaknya, lebih bagus wajahnya, lebih mulia nasabnya, dan lebih bersih pakaiannya. Imam Malik, Imam Ahmad Ibn Hanbal dan Imam As-Syafi'i juga menetapkan syarat lainnya.
Adapun syarat-syarat itu, di rumah, tak ada pilihan lain, ayah merupakan satu-satunya pilihan menjadi imam sholat. Konsekuensinya, ayah harus bisa semaksimal mungkin memenuhi syarat-syarat menjadi imam tersebut agar sholat berjamaahnya sah dan lebih afdhal.
Bagi setiap Muslim, menegakkan sholat adalah kewajiban karena sholat adalah tiang agama. Tidak Islam seorang Muslim jika dirinya tidak menegakkan sholat.
Artinya, sebagai makmum, seorang Muslim sudah bisa menegakkan sholat sebagaimana yang dilakoni selama ini. Permasalahannya, sebagai imam sholat, seorang ayah harus memperhatikan bacaannya, terutama pada sholat subuh, maghrib, isya, dan tarawih.
Pada shalat tersebut, seorang imam harus menjahrkan (mengeraskan) bacaannya ketika membaca Al Fatihah dan surat-surat pendek dalam Alquran (setelah membaca Al Fatihah). Permasalahan umum adalah seseorang tidak hafal banyak surat Alquran.
Misalnya, pada sholat tarawih dengan 11 raka'at, maka imam sholat minimal hafal 11 ayat Alquran, meskipun kalangan ulama menyatakan tidak mengapa mengulang surat tertentu karena sengaja atau karena keterbatasan hafalan. PSBB kali ini memberi kesempatan pada seorang ayah untuk belajar Alquran lebih dalam lagi sehingga bisa menjadi imam sholat tarawih bagi istri dan anak-anaknya.
Baca juga: Jadi Imam Sholat Tarawih, Kesempatan Emas Ayah Saat PSBB