REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rumah sakit Islam memang sedikit memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan rumah sakit konvensional. Betapa tidak? Terdapat lima kaidah syariah yang perlu dipenuhi guna menjaga kualitas pelayanan yang berkelanjutan dan kemaslahatan yang lebih baik.
Berdasarkan buku Standar dan Instrumen Rumah Sakit Syariah yang disusun Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dijelaskan, maqashid syariah menjadi acuan dalam penyusunan standar dan elemen penilaian rumah sakit. Pengelompokan standar syariah dalam maqashid syariah pun dibagi menjadi lima kategori.
Kelima kategori itu antara lain hifz ad-din (penjagaan agama), hifz an-nafs (penjagaan jiwa), hifz al-aql (penjagaan akal), hifz al-nasl (penjagaan keturunan), dan hifz al-maal (penjagaan harta). Dari aspek pelayanan, kelima kategori inilah yang perlu dipenuhi oleh rumah sakit yang ingin menerapkan aspek syariah.
Sebagaimana diketahui, sistem syariah merupakan sistem yang menguntungkan dan memiliki kebaikan. Sistem syariah juga telah diakui keunggulannya bahkan oleh mereka yang bukan dari kalangan Muslim.
Sistem syariah pun bukanlah sistem yang eksklusif yang hanya boleh diakses oleh umat Muslim semata. Hal itu terbukti dengan munculnya keinginan dari rumah sakit konvensional umum di Indonesia yang ingin menerapkan aspek syariah.
Berdasarkan catatan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi), hingga (28/2), terdapat 67 rumah sakit yang tengah berproses menjalani proses sertifikasi halal. Mereka menargetkan dalam 2020 ini terdapat 100 rumah sakit yang dapat disertifikasi halal.