Jumat 03 Apr 2020 23:33 WIB

Umar bin Khattab Batal Hukum Potong Tangan untuk si Miskin

Umar bin Khattab terkenal dengan ijtihadnya yang inovatif.

Umar bin Khattab terkenal dengan ijtihadnya yang inovatif. (ilustrasi) Khalifah Umar
Foto: tangkapan layar wikipedia
Umar bin Khattab terkenal dengan ijtihadnya yang inovatif. (ilustrasi) Khalifah Umar

REPUBLIKA.CO.ID Umar bin Khattab meski dikenal tegas dalam menerapkan hukum, namun kecerdasan dan kecerdikannya dalam memaknai filsafat hukum dicatat apik dalam sejarah.

Sebagaimana ditulis oleh Husein Haykal dalam Hayatu Muhammad, dalam kasus pencurian yang seharusnya dilakukan hukum potong tangan, Umar pernah menolak melaksanakannya dengan alasan bahwa pencurian itu dilakukan dalam keadaan terpaksa (darurat). 

Baca Juga

Contohnya ketika seorang pembantu sedang mengambil sepotong makanan milik majikannya. Sang majikan lalu mengadukan permasalahan tersebut kepada Umar. Saat ditanya pada si pelakunya perihal perbuatannya mencuri barang milik majikannya, pencuri itu berkata bahwa ia terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena sudah beberapa hari keluarganya tidak makan. Dan ia terpaksa melakukan itu, karena majikannya belum membayar upahnya sebagai pembantu.

Mendapati keterangan seperti itu, bukannya hukuman potong tangan yang diberikan Umar pada si pelaku, tetapi ia memerintahkan si majikan untuk menyantuni pembantunya yang telah mencuri tersebut.

Masih banyak sikap Umar yang sangat tegas dan terkadang menurut sebagian orang dianggap 'nyeleneh' dalam menetapkan hukum karena bertentangan dengan nas Alquran secara harfiah. Begitulah cara-cara sahabat Rasulullah SAW dalam menetapkan hukuman dan memberlakukannya sesuai dengan bukti-bukti yang diberikan.

Dalam kasus lain, Umar pernah menghentikan pemberian zakat pada golongan mualaf. Padahal, di masa Rasul SAW dan Abu Bakar, yang baru masuk Islam senantiasa mendapatkan zakat, sebagaimana petunjuk Alquran bahwa yang berhak menerima zakat ada delapan, yakni fakir, miskin, amil, gharimin (orang yang berhutang), mualaf, ibnu sabil, orang yang berjuang di jalan Allah, dan budak. (At-Taubah [9]: 60).

Namun, setelah golongan mualaf itu keislamannya sudah kuat, maka Umar menghentikan memberikan zakat pada mereka. Salah seorang mualaf, yakni Uyainah bin Hisn, datang meminta zakat, dan Umar berkata: ''Allah sudah memperkuat Islam dan tidak memerlukan kalian. Kalian tetap dalam Islam atau hanya pedang yang ada (untuk kalian untuk dipenggal)?''

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement