REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam sebagai penganut sebuah paham dan kepercayaan tak lepas dari penerapan syariat yang dilakukan dalam hidup. Menjalankan syariat adalah kewajiban, begitupun dalam menjalankan hal-hal yang wajib dalam syariat.
Ibadah-ibadah sunnah merupakan hal yang baik, namun demikian umat Muslim perlu menggarisbawahi bahwa mendahulukan ibadah sunnah ketimbang ibadah wajib adalah hal yang keliru.
Dalam buku Fikih Prioritas karya Yusuf Qaradhawy disebutkan, adalah sebuah kekeliruan apabila seseorang menyibukkan diri untuk mengerjakan sunnah ketimbang yang wajib.
Misalnya, beliau mencontohkan, terdapat banyak umat Muslim yang mendirikan shalat tengah malam namun di siang hari lalai menjalankan ibadah wajib. Umumnya mereka beralasan karena kesibukan dunia, aktivitas yang dijalankan sehari-hari di waktu siang.
Sikap lalai masuk dalam bagian menyepelekan. Sedangkan sikap menyepelekan, menurutnya, merupakan pengkhianatan terhadap amanah dari Allah SWT. Para ahli fikih (fuqaha) bersepakat bahwa Allah tidak menerima ibadah sunah seseorang sebelum ibadah fardhunya ditunaikan.
Imam Ar Raghib menjelaskan tentang perbandingan antara ibadah-ibadah fardhu dengan ibadah sunah. Beliau berkata: “Ketahuilah bahwa ibadah itu lebih umum daripada sekadar kebaikan, sebab setiap kebaikan adalah ibadah. Dan tidak setiap ibadah adalah kebaikan.
Di antara perbedaan keduanyam bahwa ibadah terdiri dari fardhu yang sudah diketahui, dan batasan-batasan yang ditentukan. Orang yang meninggalkannya menjadi zalim yang melanggar.”